BPJS Ketenagakerjaan Bone Belum Terima Laporan Kecelakaan Maut di Tambang Barebbo

Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang operator ekskavator di lokasi tambang galian Golongan C, Dusun II, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, hingga kini ternyata belum dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Watampone. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang operator ekskavator di lokasi tambang galian Golongan C, Dusun II, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, hingga kini ternyata belum dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Watampone.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Watampone, Mansur, mengungkapkan bahwa sampai Sabtu (25 Juli 2026), pihaknya belum menerima laporan resmi, baik dari perusahaan maupun masyarakat terkait insiden tragis tersebut.

“Sampai hari ini belum ada laporan dari pihak perusahaan ataupun masyarakat terkait kejadian itu. Kami sudah bertanya juga ke pemerintah desa di lokasi kejadian, tapi juga belum mendapat jawaban,” ujar Mansur.

Menurutnya, laporan resmi sangat dibutuhkan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat menelusuri status kepesertaan korban serta memastikan hak-hak yang mungkin dapat diberikan apabila korban terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Jumat (24 Juli 2026) sekitar pukul 10.00 Wita di lokasi tambang galian Golongan C di Dusun II, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo.
Korban diketahui bernama Irfan (32), warga Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, yang bekerja sebagai operator alat berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu mengoperasikan ekskavator PC 200 merek Hitachi untuk mengeruk material batu gunung dan timbunan sirtu yang akan dimuat ke mobil dump truck.

Namun saat aktivitas berlangsung, tebing tambang yang berada di atas alat berat tiba-tiba mengalami longsor. Material berupa tanah bercampur batu gunung langsung meluncur ke arah ekskavator.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan melompat dari kabin alat berat. Sayangnya, longsoran terus bergerak dan menghantam tubuh korban hingga tertimbun material.

Rekan-rekan korban yang berada di lokasi segera melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan. Namun setelah berhasil dikeluarkan dari timbunan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka, sementara personel Polsek Barebbo bersama unsur Tripika mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian.

“Pihak kepolisian bersama Polsek Barebbo telah mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menangani kejadian tersebut,” ujar Iptu Rayendra.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan, termasuk kepatuhan perusahaan dalam melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada instansi terkait.

Selain menjadi bagian dari proses penanganan, pelaporan tersebut juga penting untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan apabila korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *