BONE, NALARMEDIA – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang operator ekskavator di lokasi tambang galian Golongan C, Dusun II, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, mendapat sorotan serius dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Selatan.
Wakil Bendahara PKC PMII Sulsel, Muhammad Nurwan Tifta, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pekerja dalam insiden tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini tidak boleh dipandang hanya sebagai musibah semata, melainkan menjadi peringatan keras atas pentingnya pengawasan dan penerapan keselamatan kerja di sektor pertambangan.
“Kami dari PKC PMII Sulawesi Selatan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kejadian ini bukan sekadar musibah biasa, tetapi alarm keras mengenai lemahnya pengawasan dan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujar Nurwan, Sabtu (25 Juli 2026).

Nurwan menegaskan, kepemilikan izin usaha pertambangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
Menurutnya, izin hanya merupakan kewajiban administratif, sedangkan perlindungan terhadap keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang tidak dapat diabaikan.
“Jika tambang tersebut memiliki perizinan, hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab atas terjadinya kecelakaan. Memiliki izin adalah kewajiban administratif, namun menjamin keselamatan pekerja di lapangan adalah tanggung jawab moral dan hukum yang mutlak. Terlebih apabila ternyata aktivitas tersebut tidak memiliki izin,” tegasnya.
Atas dasar itu, PMII Sulsel mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Bone maupun Polda Sulawesi Selatan, bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, independen, dan transparan.
Menurut Nurwan, penyelidikan harus mampu mengungkap penyebab utama kecelakaan, termasuk memeriksa apakah perusahaan telah menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan turunannya.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan Dinas Ketenagakerjaan segera melakukan investigasi mendalam, independen, dan transparan. Akar penyebab kecelakaan harus diungkap secara jelas, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 yang berlaku,” katanya.
Tak hanya itu, Nurwan juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bone menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan galian C.
Ia bahkan mendorong adanya moratorium sementara terhadap izin usaha pertambangan galian C hingga seluruh perusahaan dipastikan memenuhi seluruh aspek legalitas dan keselamatan kerja.
“Kejadian ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan evaluasi total, bahkan moratorium sementara terhadap izin usaha pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut. Harus dipastikan seluruh penambang tidak hanya memiliki izin, tetapi juga menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab dengan memprioritaskan keselamatan pekerja,” ujarnya.
Selain mendesak investigasi, PMII Sulsel juga meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban dengan memberikan santunan dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta.
“Kami meminta perusahaan memberikan santunan dan kompensasi yang layak kepada korban dan keluarganya sesuai peraturan yang berlaku, termasuk hak-hak pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Nurwan yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Aktivis Milenial menegaskan bahwa PMII Sulawesi Selatan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi korban maupun pekerja dapat ditegakkan.
“PMII Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi para pekerja benar-benar ditegakkan. Kami tidak akan mentolerir praktik pertambangan yang mengabaikan nyawa manusia demi keuntungan semata,” pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Jumat (24 Juli 2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban, Irfan (32), operator ekskavator asal Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah bercampur batu gunung saat mengoperasikan alat berat di lokasi tambang galian C di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. (red)















