Polres Bone Dalami Legalitas Tambang Usai Operator Ekskavator Tewas Tertimbun Longsor di Barebbo

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Polres Bone terus mendalami penyebab kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang operator alat berat di lokasi tambang galian Golongan C, Dusun II, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Selain mengusut kronologi kejadian, penyidik juga menelusuri aspek legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, saat dikonfirmasi pada Senin (27 Juli 2026).

“Kami (Polres Bone, red) dalami dulu mas, terkait legalitas, dan lain-lainnya,” ujar AKP Alvin.

Penyelidikan dilakukan menyusul insiden tragis yang terjadi pada Jumat (24 Juli 2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, seorang operator ekskavator bernama Irfan (32), warga Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah bercampur batu gunung saat bekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu sedang mengoperasikan alat berat jenis Ekskavator PC 200 merek Hitachi untuk mengeruk material batu gunung dan timbunan pasir batu (sirtu) yang akan dimuat ke dump truck.

Namun, ketika proses pengerukan berlangsung, tebing tambang yang berada di atas alat berat tiba-tiba longsor. Material berupa tanah dan batu gunung langsung meluncur ke arah ekskavator.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari kabin alat berat. Sayangnya, derasnya material longsoran membuat upaya tersebut tidak berhasil.

Tubuh korban dihantam dan tertimbun longsoran hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Rekan-rekan kerja yang berada di sekitar lokasi segera melakukan evakuasi. Namun setelah berhasil dikeluarkan dari timbunan material, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

Usai kejadian, personel Polsek Barebbo bersama unsur Tripika mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

Tragedi ini menjadi perhatian serius sekaligus pengingat akan pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan. Aktivitas tambang yang memiliki risiko tinggi menuntut kepatuhan terhadap prosedur keselamatan serta pengawasan yang ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *