JAKARTA, NALARMEDIA – Pemerintah mengambil langkah tegas menyikapi temuan dugaan ketidaksesuaian pada 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu maupun kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Menteri Pertanian (Mentan) yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, hingga pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Andi Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15 September 2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah lantaran beras merupakan salah satu pangan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah tidak hanya berkepentingan memastikan ketersediaan beras, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
25 Merek Diduga Tak Sesuai Standar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ke-25 merek yang disebut dalam temuan tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Mentan Andi Amran menjelaskan, temuan bermula dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan dengan klaim sebagai beras fortifikasi. Sampel kemudian menjalani pengujian di sejumlah laboratorium bersertifikat.
Laboratorium yang digunakan antara lain Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Andi Amran.
Hasil pengujian tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap produk-produk yang diduga tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana informasi yang tercantum pada kemasan.
Beras Fortifikasi untuk Kelompok Rentan
Andi Amran menekankan bahwa beras fortifikasi memiliki tujuan khusus. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
Karena itu, menurut Andi Amran, beras fortifikasi tidak semestinya diposisikan sekadar sebagai beras premium dengan harga tinggi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Andi Amran.
Harga Disebut Tembus Rp57 Ribu per Kilogram
Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi pada produk yang diperiksa.
Andi Amran menyebut beras yang seharusnya berada pada kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum. Besaran kerugian maupun konstruksi dugaan pelanggaran masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Pemerintah Pastikan Proses Berjalan
Pemerintah menegaskan penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penarikan produk. Pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum apabila bukti dan unsur pelanggaran telah terpenuhi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar serta informasi yang disampaikan kepada konsumen sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Andi Amran menegaskan pemerintah tidak ingin masyarakat, khususnya kelompok rentan, menjadi pihak yang dirugikan akibat praktik yang tidak sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Temuan terhadap 25 merek tersebut kini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan, pengujian, hingga kemungkinan proses pidana berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls/red)















