NalarMedia.id, JAKARTA — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan berbagai inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan risiko kerja dan jaminan masa depan.
“Pemkot Makassar terus menghadirkan berbagai terobosan agar perlindungan ketenagakerjaan semakin luas, dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, hingga aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.
Melalui berbagai skema kolaborasi tersebut, Pemkot Makassar berupaya membangun sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Upaya ini menempatkan pekerja rentan sebagai kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan secara berkelanjutan.
Salah satu inovasi yang dipaparkan Appi adalah pemberian jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja rentan yang telah terdata di Kota Makassar. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh bagi kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus.
“Dengan inovasi ini, kami berupaya menjadi kota pertama di Indonesia yang menghadirkan jaminan hari tua bagi seluruh pekerja rentan yang sudah terdata di Kota Makassar,” kata Appi.
Selain melalui program perlindungan, Pemkot Makassar memperkuat strategi perluasan kepesertaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung hingga tingkat lingkungan.
Munafri menjelaskan, para ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kota Makassar didorong menjadi agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
“Peran ini kami harapkan dapat membantu memastikan pekerja rentan memperoleh informasi, akses, dan pendampingan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” harapnya.
Menurutnya, keterlibatan RT dan RW sangat penting karena mereka merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, mereka dapat membantu mengidentifikasi pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemkot Makassar mengajak dunia usaha berkontribusi melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Dukungan perusahaan diarahkan untuk membantu pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pemkot Makassar juga membuka ruang gotong royong melalui keterlibatan ASN. Setiap aparatur didorong menjadi penjamin bagi sedikitnya satu pekerja rentan agar dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang terakhir, kami memberikan kesempatan kepada sesama ASN untuk menjadi penjamin minimal satu orang pekerja rentan di Kota Makassar agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Upaya perluasan perlindungan ini juga menyasar kelompok pekerja keagamaan. Pemkot Makassar berencana menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperluas jangkauan perlindungan, termasuk bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi Appi, keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang terdaftar. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja rentan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja serta jaminan untuk masa depan.
Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan semakin berperan sebagai instrumen perlindungan sosial yang kuat bagi masyarakat, baik di Makassar maupun di berbagai daerah di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, program ini menjadi perisai yang kuat bagi masyarakat untuk memberikan jaminan keselamatan kerja dan jaminan hari tua, khususnya bagi pekerja rentan di kota-kota di Indonesia,” tutup Appi. (*)















