TPA Tamangapa Makassar Berbenah

Pemerintah Kota Makassar berpacu dengan waktu untuk membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Pemerintah Kota Makassar berpacu dengan waktu untuk membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Perbaikan harus dituntaskan sebelum tenggat September 2026 demi mengejar pencabutan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Taruhannya bukan sekadar pembenahan fasilitas pengelolaan sampah.

Status sanksi tersebut juga menentukan peluang Makassar untuk kembali mengikuti penilaian Adipura, penghargaan di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, turun langsung meninjau progres pembenahan TPA Tamangapa, Rabu (26 Agustus 2026).

Peninjauan itu dilakukan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, jajaran DLH, dan pemerintah Kecamatan Manggala.

Kunjungan tersebut juga bertepatan dengan kedatangan tim Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi perkembangan perbaikan di lokasi.

“Pembenahan ini harus kita percepat karena masa pembenahannya sampai September. Kita tidak boleh menunggu sampai akhir,” kata Andi Zulkifly.

Sanksi Jadi Alarm Serius Pengelolaan Sampah

Tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan 314 sanksi administratif terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah, termasuk kepada Makassar. Sanksi tersebut menyasar pengelola yang belum memenuhi standar lingkungan, terutama yang masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

Bagi Makassar, percepatan perbaikan TPA Tamangapa menjadi langkah penting untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat sekaligus membenahi sistem pengelolaan sampah.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam evaluasi, mulai dari akses jalan menuju kawasan TPA, pengelolaan gas metana, perbaikan kantor sekretariat hingga penutupan timbunan sampah di sejumlah titik.

Pemkot Makassar berupaya memastikan seluruh catatan perbaikan dapat diselesaikan sesuai tenggat. Namun, pencabutan sanksi tetap bergantung pada hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap pemenuhan ketentuan yang diwajibkan.

Status Sanksi Menentukan Peluang Ikut Adipura

Andi Zulkifly menegaskan, penyelesaian sanksi menjadi salah satu hal penting yang harus dipenuhi agar Makassar dapat mengikuti penilaian Adipura.

“Ketika kita sudah lepas dari sanksi, kita bisa atau dapat diikutkan untuk mengikuti lomba Adipura. Kalau masih dalam kategori sanksi, kita tidak diikutkan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pembenahan TPA Tamangapa memiliki konsekuensi lebih luas. Selain menyangkut kepatuhan terhadap standar lingkungan, hasil perbaikan juga berkaitan dengan kesempatan Makassar berpartisipasi dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan.

Karena itu, Pemkot tidak ingin menunda pekerjaan hingga mendekati batas waktu. Progres perbaikan harus terus dipantau agar kendala teknis dapat segera ditangani.

Kolam Air Lindi Ikut Dibedah

Selain akses jalan dan penutupan timbunan sampah, pengolahan air lindi menjadi perhatian utama dalam pembenahan TPA Tamangapa.

Air lindi merupakan cairan yang terbentuk ketika air melewati timbunan sampah dan membawa berbagai zat pencemar. Jika tidak dikelola dengan baik, cairan ini berpotensi mencemari tanah maupun sumber air di sekitarnya.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembenahan difokuskan pada kolam penampungan serta proses pengolahan air lindi untuk memastikan kualitas hasil pengolahannya memenuhi ketentuan lingkungan.

“Kolam lindi menjadi atensi Pak Sekda. Ini berkaitan dengan kualitas lindinya, juga sudah baik. Dari sisi kolamnya sudah kita benahi,” kata Helmy.

Menurut Helmy, DLH juga telah menerapkan penanganan menggunakan bahan kimia untuk membantu meningkatkan kualitas hasil pengolahan air lindi.

Ia memastikan jajarannya berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan perbaikan berdasarkan arahan pemerintah pusat.

“Kami komitmen soal TPA dan pengelolaan sampah. Insya Allah, apa yang menjadi arahan pemerintah pusat, kami akan tuntaskan,” tegasnya.

Percepatan pembenahan TPA Tamangapa kini menjadi ujian bagi Pemkot Makassar untuk membuktikan bahwa perbaikan pengelolaan sampah berjalan nyata, bukan sebatas memenuhi tenggat administratif.

Hasil evaluasi pemerintah pusat akan menjadi penentu langkah berikutnya, termasuk peluang Makassar keluar dari status sanksi dan mengikuti penilaian Adipura. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *