Sampah Terpilah Tak Diangkut? DLH Makassar Minta Warga Lapor, Pelanggar Bakal Ditindak!

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengakui masih menerima keluhan terkait sampah terpilah yang tidak terangkut. Namun, laporan masyarakat perlu dilengkapi informasi mengenai wilayah atau kecamatan tempat persoalan itu terjadi.
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Kebijakan pemilahan sampah dari rumah di Kota Makassar mulai menghadapi tantangan di lapangan. Sejumlah warga mengeluhkan sampah yang sudah dipilah justru belum diangkut petugas.

Merespons persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar meminta masyarakat menyampaikan laporan secara spesifik, terutama dengan mencantumkan lokasi kejadian agar kendala pengangkutan bisa segera ditindaklanjuti.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengakui masih menerima keluhan terkait sampah terpilah yang tidak terangkut. Namun, laporan masyarakat perlu dilengkapi informasi mengenai wilayah atau kecamatan tempat persoalan itu terjadi.

“Nanti coba dikasih masuk dari kecamatan mana,” kata Helmy saat diwawancarai melalui telepon, Minggu (2/8/2026).

Menurut Helmy, informasi lokasi menjadi penting agar aduan dapat diteruskan kepada pihak kecamatan untuk ditelusuri dan dicarikan solusi.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, termasuk Lontara+. Selain itu, persoalan yang ramai diperbincangkan di media sosial bisa diteruskan oleh admin terkait kepada kecamatan agar lebih cepat diketahui dan ditangani.

Sampah Tetap Harus Dipilah

Di tengah keluhan pengangkutan yang muncul pada hari kedua penerapan kebijakan pemilahan sampah, DLH Makassar menegaskan bahwa perubahan perilaku masyarakat tetap menjadi prioritas.

Helmy mengingatkan warga agar tidak mengurungkan niat memilah sampah hanya karena masih menemukan kendala dalam proses pengangkutan.

“Yang penting dipilah dulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemisahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah merupakan langkah mendasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Makassar.

Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi sebaiknya dijaga agar tidak tercampur dengan sampah lainnya. Sementara itu, sampah organik didorong untuk diolah di tingkat kelurahan maupun secara komunal melalui fasilitas yang tersedia.

Warga pun memiliki sejumlah pilihan untuk mengolah sampah organik secara mandiri, mulai dari memanfaatkan lubang biopori, Tempat Edukasi Bersama (TEBA), komposter ember tumpuk, hingga budidaya maggot.

Bagi masyarakat yang belum memiliki sarana pengolahan sendiri, sampah organik dapat dibawa ke tempat pengelolaan yang tersedia di wilayah masing-masing.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi sampah yang harus diangkut menuju tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai guna.

Sosialisasi Sebelum Penindakan

Persoalan lain yang masih menjadi perhatian DLH Makassar adalah praktik pembuangan sampah sembarangan.

Pemerintah Kota Makassar berencana memperkuat sosialisasi selama satu hingga dua bulan ke depan sebelum menerapkan penindakan terhadap warga yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

Setelah masa edukasi tersebut, Pemkot Makassar berencana membentuk satuan tugas untuk menegakkan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.

Pengawasan juga akan diperkuat melalui pemasangan spanduk dan penyebaran selebaran di sejumlah kecamatan. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan memublikasikan pelanggar sebagai salah satu upaya memberikan efek jera.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin memahami kewajiban mengelola sampah sekaligus konsekuensi jika membuang sampah tidak sesuai ketentuan.

Lingkungan Bersih Bakal Diberi Penghargaan

Tak hanya mengedepankan pengawasan dan penindakan, DLH Makassar juga menyiapkan pendekatan apresiasi bagi lingkungan permukiman yang dinilai berhasil mengelola sampah.

Berbagai perlombaan direncanakan untuk mendorong partisipasi warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan menerapkan pemilahan sampah secara konsisten.

Melalui kombinasi edukasi, pengawasan, penegakan aturan, dan penghargaan, Pemkot Makassar berharap kebiasaan memilah sampah dapat tumbuh menjadi budaya masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kesediaan warga memilah sampah dari rumah, tetapi juga pada kesiapan sistem pengangkutan dan fasilitas pengolahan di tingkat wilayah.

Sinergi antara masyarakat, petugas kebersihan, pemerintah kelurahan, dan kecamatan menjadi kunci untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Tamangapa. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *