TPA Tamangapa Resmi Setop Open Dumping! Makassar Wajibkan Sampah Dipilah, Ini Aturan Barunya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran dan instruksi wali kota. Pemerintah juga mengajak masyarakat serta seluruh perangkat wilayah untuk mengambil bagian dalam penerapannya.
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Pemerintah Kota Makassar resmi mengakhiri praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi titik balik pengelolaan sampah di Kota Daeng, dengan mengharuskan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Melalui kebijakan baru tersebut, TPA Tamangapa diarahkan hanya menerima sampah residu. Sementara itu, sampah organik, anorganik, hingga bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dipilah serta ditangani sesuai karakteristiknya sebelum masuk ke sistem pengelolaan berikutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran dan instruksi wali kota. Pemerintah juga mengajak masyarakat serta seluruh perangkat wilayah untuk mengambil bagian dalam penerapannya.

“Hanya sampah residu yang akan kita terima. Kita berharap seluruh masyarakat melakukan pemilahan mulai dari sumber,” kata Helmy, Jumat (31/7/2026).

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Produksi sampah Makassar yang terus meningkat membuat pembenahan sistem persampahan menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mengurangi beban TPA Tamangapa.

Sampah Makassar Tembus 388 Ribu Ton Setahun

Data DLH Makassar mencatat, timbulan sampah sepanjang 2025 mencapai sekitar 1.054 ton per hari atau sebanyak 388.381,87 ton dalam setahun.

Dari total tersebut, sampah organik mendominasi dengan porsi 54,46 persen. Sampah plastik menyusul di urutan berikutnya dengan kontribusi 15,30 persen.

Besarnya komposisi sampah organik menjadi peluang untuk menekan volume sampah yang dibuang ke TPA. Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila masyarakat dan pengelola lingkungan memiliki kebiasaan serta fasilitas pengolahan yang memadai.

Pemkot Makassar mendorong pengolahan sampah organik melalui pembuatan kompos, budidaya maggot, penggunaan komposter, pemanfaatan lubang biopori, serta berbagai teknologi sederhana lainnya.

Adapun sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan masuk ke bank sampah untuk dipilah, dikumpulkan, dan didaur ulang.

Dengan cara tersebut, sampah yang sebelumnya bercampur dalam satu wadah diharapkan dapat dimanfaatkan kembali, sehingga hanya residu yang benar-benar tersisa untuk dibawa ke TPA.

Bukan Sekadar Aturan Lokal, Makassar Bidik Sistem Sanitary Landfill

Helmy menegaskan, penghentian praktik open dumping merupakan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah secara nasional, bukan semata-mata kebijakan Pemerintah Kota Makassar.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan TPA menuju sistem controlled landfill dan sanitary landfill yang lebih memperhatikan aspek lingkungan.

“Ini bukan hanya menjadi kebijakan Pemerintah Kota Makassar saja, tetapi merupakan kebijakan nasional. Ini menjadi tonggak sejarah baru mengenai pengolahan sampah,” ujarnya.

Perubahan sistem ini menuntut pembenahan dari hulu hingga hilir. Pemilahan sampah di rumah tangga perlu diikuti ketersediaan sarana pengolahan, sistem pengangkutan yang sesuai, serta pengelolaan residu di TPA secara lebih terkendali.

Fasilitas Belum Merata, Kecamatan Diminta Siapkan Lokasi

Di balik perubahan besar tersebut, DLH Makassar mengakui masih terdapat kendala di lapangan. Belum semua wilayah memiliki fasilitas pengolahan sampah organik yang memadai.

Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkot Makassar berencana mengupayakan penambahan sarana melalui anggaran kelurahan, kecamatan, maupun DLH. Para camat juga diminta menyiapkan lokasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing.

Penguatan infrastruktur persampahan turut dimasukkan dalam program 2025–2029. Sejumlah fasilitas yang disiapkan meliputi:

  • 3.000 unit lubang biopori.
  • 100 unit Tempat Edukasi dan Budidaya Sampah (TEBA).
  • 100 unit tower maggot.
  • 95 kendaraan roda tiga pengangkut sampah.
  • 20 truk sampah dan 20 kontainer.
  • 350 tempat sampah pilah.
  • 31 timbangan sampah.
  • Satu kapal pengangkut sampah untuk kawasan pesisir dan kepulauan.

Penyediaan sarana tersebut diharapkan memperluas pilihan pengolahan sampah di lingkungan warga, sekaligus memperkuat rantai pengangkutan dan penanganan sampah di berbagai wilayah Makassar.

Bank Sampah Bertambah, Pendapatan Tembus Rp903 Juta

Selain memperkuat infrastruktur, Pemkot Makassar mendorong bank sampah sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi sampah yang berakhir di TPA.

Jumlah unit bank sampah tercatat meningkat dari 433 unit menjadi 670 unit. Perkembangan ini diharapkan memperluas partisipasi masyarakat dalam memilah sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.

Di sisi lain, pendapatan Bank Sampah Pusat dilaporkan meningkat dari sekitar Rp367 juta menjadi Rp903,95 juta pada 2026.

Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan aktivitas ekonomi berbasis pengelolaan sampah. Meski demikian, pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA tetap membutuhkan pemilahan konsisten dan pengolahan yang berjalan efektif di tingkat masyarakat.

Pemkot Makassar juga menyediakan program iuran sampah gratis bagi 49.209 kepala keluarga sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025.

Warga Jadi Kunci Perubahan

Penerapan kebijakan baru ini menandai perubahan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Masyarakat tidak lagi cukup hanya mengumpulkan sampah untuk diangkut, tetapi juga perlu memisahkannya berdasarkan jenis sejak dari rumah.

Sampah organik dapat diolah melalui kompos atau metode lain yang tersedia. Sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi dapat disalurkan melalui bank sampah, sedangkan residu menjadi bagian yang diarahkan ke TPA.

Untuk sampah B3, penanganannya harus mengikuti prosedur khusus sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku, bukan dicampur dengan sampah rumah tangga biasa.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya bergantung pada kesiapan fasilitas, koordinasi pemerintah wilayah, dan perubahan kebiasaan masyarakat.

Dengan menghentikan open dumping, memperluas jaringan bank sampah, serta memperkuat sarana pengolahan, Pemkot Makassar berupaya membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan dan mengurangi tekanan terhadap TPA Tamangapa. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *