Nekat Tak Pilah Sampah? Pemkot Makassar Bakal Setop Pengangkutan Mulai 1 Agustus!

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa sanksi awal yang disiapkan bukan berupa denda, melainkan penghentian pengangkutan sampah bagi warga yang tidak menjalankan pemilahan.
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Warga Kota Makassar tak bisa lagi sembarangan membuang sampah jika ingin sampah rumah tangganya tetap diangkut petugas. Pemerintah Kota Makassar menyiapkan kebijakan tegas berupa penghentian layanan pengangkutan bagi warga yang sama sekali tidak memilah sampah mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Daeng. Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah sejak dari rumah untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang selama ini menampung sampah dari berbagai wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa sanksi awal yang disiapkan bukan berupa denda, melainkan penghentian pengangkutan sampah bagi warga yang tidak menjalankan pemilahan.

“Kalau masyarakat sudah memilah, tentu kita dengan senang hati akan melakukan pengangkatan sampah. Tapi kalau dia tidak melakukan pemilahan sama sekali, kita akan hentikan sampahnya atau kita tidak akan angkut,” kata Helmy, Jumat (24/7/2026).

Menurut Helmy, kebijakan tersebut diharapkan mendorong masyarakat lebih disiplin sekaligus membangun kebiasaan baru dalam menangani sampah rumah tangga.

Namun, ia mengakui masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut, termasuk konsekuensi apabila tidak melakukan pemilahan. Karena itu, DLH terus menggencarkan sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan.

TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Dalam sistem pengelolaan sampah yang baru, TPA Tamangapa diarahkan hanya menerima sampah residu, yakni sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui fasilitas pengolahan yang tersedia.

Sementara itu, sampah rumah tangga harus dipisahkan menjadi beberapa kategori agar bisa ditangani sesuai jenisnya.

Sampah organik, seperti sisa makanan, kulit buah, sayuran, dan dedaunan, didorong untuk diolah sejak dari rumah. Masyarakat dapat memanfaatkan komposter, ember tumpuk, lubang biopori, maupun Tempat Edukasi dan Budidaya Sampah (TEBA).

Pengolahan tersebut diharapkan mengurangi volume sampah yang harus diangkut menuju TPA Tamangapa.

Adapun sampah anorganik, seperti botol plastik, kardus, kertas, dan kaleng yang masih memiliki nilai ekonomi, dapat dipisahkan untuk disetorkan ke bank sampah dan didaur ulang.

Dengan pemilahan sejak awal, sampah yang masih dapat dimanfaatkan tidak langsung berakhir di tempat pembuangan akhir.

Bukan Sekadar Kewajiban, Sampah Bisa Menghasilkan Uang

Helmy menegaskan bahwa pemilahan sampah tidak semata-mata bertujuan memperpanjang usia operasional TPA Tamangapa. Kebiasaan tersebut juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sampah anorganik yang dipilah dan dijaga kualitasnya dapat memiliki nilai jual. Sementara itu, sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui metode pengolahan lainnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang sampah sebagai sesuatu yang harus dibuang seluruhnya, melainkan sebagai material yang sebagian masih bisa dimanfaatkan.

“Kita berharap seluruh masyarakat betul-betul patuh terhadap pemilahan sampah karena ini bukan hanya berbicara soal umur TPA, tetapi juga ada manfaat bagi kehidupan dan dari sisi ekonominya,” ujarnya.

Warga Diminta Bersiap Sebelum Aturan Berlaku

Pemkot Makassar berharap masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Perubahan ini membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari rumah tangga, pengurus lingkungan, petugas pengangkut, hingga pengelola fasilitas pengolahan sampah.

Sosialisasi juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami jenis sampah yang harus dipisahkan dan mengetahui fasilitas pengolahan yang tersedia di wilayah masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya mengubah pola lama kumpul, angkut, dan buang menjadi sistem yang lebih mengutamakan pengurangan serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Bagi warga, pesannya jelas: mulai pilah sampah dari rumah. Sebab, dalam sistem baru yang disiapkan pemerintah kota, kepatuhan memilah sampah menjadi bagian penting agar layanan pengangkutan tetap berjalan sekaligus membantu mengurangi beban TPA Tamangapa. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *