Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris Dorong Cetak Biru Keuangan Syariah OJK Tak Sekadar Jadi Dokumen! Genjot Ekosistem Halal Makin Berdaya

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris hadir pada Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar pada 2–3 November 2026.
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia dinilai harus memasuki babak baru. Tidak cukup hanya mencatat pertumbuhan aset, tetapi harus mampu memperkuat ekosistem ekonomi halal, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, mendorong agar potensi besar keuangan syariah nasional dapat dioptimalkan melalui implementasi kebijakan yang konkret dan terukur.

Ia menegaskan, kehadiran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah yang telah disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi pijakan penting untuk mempercepat transformasi industri keuangan syariah di Tanah Air.

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan, Andi Yuliani Paris menyatakan akan turut memantau pelaksanaan cetak biru tersebut agar tidak berhenti sebatas dokumen perencanaan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam program dan kebijakan yang berdampak.

Menurutnya, penguatan keuangan syariah harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari sektor pembiayaan, perbankan, UMKM, sertifikasi halal, hingga pengembangan industri dan produk halal.

Dorongan tersebut menjadi relevan di tengah besarnya potensi pasar ekonomi halal Indonesia yang membutuhkan dukungan sistem keuangan syariah yang kuat, inovatif, inklusif, dan kompetitif.

“Keuangan syariah harus bisa dioptimalkan. Kita tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan aset dan pangsa pasar, tetapi bagaimana keuangan syariah mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat serta mendukung penguatan ekosistem halal nasional,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan OJK agar berbagai strategi yang telah dirumuskan dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.307 Triliun

Di tengah dorongan penguatan tersebut, industri keuangan syariah nasional menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.

OJK mencatat, hingga September 2026 total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka tersebut setara dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.

Untuk mempercepat perkembangan industri tersebut, OJK menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar pada 2–3 November 2026.

Mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi.

Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah oleh OJK.

Cetak biru ini dirancang sebagai panduan strategis untuk menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” tutur Friderica.

Ia berharap cetak biru tersebut menjadi tonggak penting untuk mendorong lompatan besar industri keuangan syariah nasional, bukan sekadar pertumbuhan secara bertahap.

Dorong Ekosistem Halal dan Kota Wakaf

Dalam forum yang sama, OJK bersama Kementerian Agama meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf sebagai upaya memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan keuangan sosial syariah.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas pemanfaatan instrumen keuangan syariah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa cetak biru tersebut bertujuan memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing.

OJK juga mendorong inovasi dan diversifikasi produk, di antaranya melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi dan keuangan syariah melalui program Syariah First.

Hingga pelaksanaan IIFS 2026, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.

Pemprov Sulsel juga terus mendorong penguatan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.

Dikawal agar Tidak Berhenti di Atas Kertas

Penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah telah melalui kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor sejak Juli 2026.

OJK melibatkan lebih dari 20 satuan kerja internal, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Cetak biru tersebut memiliki tiga arah strategis, yakni pengembangan industri yang sehat, berdaya saing dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif dan kontributif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan dan pengawasan lintas sektor.

Sementara itu, sebagai bagian dari penguatan keuangan sosial syariah, OJK memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

Dengan potensi aset yang terus meningkat dan dukungan kebijakan yang semakin terintegrasi, keuangan syariah Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh strategi tersebut benar-benar terlaksana.

Dorongan Andi Yuliani Paris agar Komisi XI DPR RI turut memantau implementasi cetak biru OJK menjadi bagian penting dari upaya memastikan penguatan keuangan syariah tidak sekadar menghasilkan angka pertumbuhan, tetapi juga membuka akses ekonomi, memperkuat UMKM, mengembangkan industri halal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *