KOLAKA, NALARMEDIA — Kerja keras aparat kepolisian Polda Sultra bersama BNNP provinsi Sultra mengungkap kasus narkoba, membuahkan hasil. Terungkap, oknum di Lapas mengendalikan Sabu 2 Kg. Ngeri.
Hal itu terungkap dalam press release kasus penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Aula Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3 Maret 2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi, bersama Dir Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kasat Narkoba AKP Jamarin Riche dan Kepala BNN Kolaka Syamsuarto.
Pada kesempatan tersebut, Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari BNNP Provinsi Sultra dan BNN Kolaka bekerja sama dengan kepolisian.
Semula tersangka HN mendapat arahan dari seseorang berinisial X yang berada di Lapas untuk membawa narkoba jenis sabu seberat 2 Kg di Medan.
Pada 20 Maret 2024, tersangka HN berangkat dari Kendari ke Medan, selanjutnya HN dari Medan ke Jakarta naik kapal laut.
Kemudian pada 26 Maret 2024, HN berangkat kembali melalui jalur laut dari Surabaya ke Makassar, tiba di Kota Daeng pada 27 Maret 2024.
HN lantas dijemput mobil lewat jalur darat ke Kolaka.
Lalu, HN mendapat arahan lagi dari inisial X untuk membawa sabu tersebut ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
“Akhirnya HN berangkat dengan mengendarai mobil sendiri, kemudian di tengah jalan HN tiba-tiba diadang petugas BNNP. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun HN berhasil kabur di daerah Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kolut,” beber AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Lanjutnya, tersangka HN kemudian kabur ke dalam hutan dengan membuang HP dan mobilnya serta membawa bungkusan kantong plastik hitam berisi narkoba tersebut.
Narkoba yang masih dibawa HN di kantong plastik hitam, berisi 20 plastik yang masing-masing beratnya 100 gram, di dalam pelariannya di hutan, tersangka HN sempat menyembunyikan 2 plastik seberat 200 gram. Kemudian HN melanjutkan perjalanan ke Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Pelaku menyimpan 18 plastik sisanya di sebuah rumah makan lalu menutupinya dengan daun pisang.
“Tersangka HN kemudian melanjutkan perjalanan ke Kolaka.
Kerja keras Satres Narkoba Polres Kolaka membuahkan hasil, tersangka HN berhasil di tangkap di rumah mertuanya di Kolaka,” ungkapnya.
Tambahnya, drama pelarian tersangka HN berakhir setelah tersangka berhasil ditangkap Satres Narkoba Kolaka bekerja sama dengan BNN Kolaka.
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka HN, berdasarkan bukti foto akhirnya dilakukan penelusuran di dua tempat HN menyimpan barang bukti tersebut. Hingga total barang bukti yang di dapat menjadi 2 kilogram narkoba jenis sabu,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (NK/red)















