BONE, NALARMEDIA — Kanit Patroli Satlantas Polres Bone IPDA Ardian menindak pengemudi yang kedapatan menggunakan mobil bak terbuka (truk) mengangkut orang atau penumpang saat melintas di depan Pos Pam Ops Ketupat di Kecamatan Lappariaja, Kabupten Bone, Jumat (12 April 2024).
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia,” kata AKP Asep Wahyudi, Sabtu (13 April 2024).
Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk atau bak terbuka mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, lanjut AKP Asep Wahyudi petugas kemudian menegur sang pengemudi agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain.
“Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka, kami memberikan imbauan agar mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelancaran dalam lalu lintas-lintas,” tandasnya. (rls/red)