BupAAS-DPRD Bone Tunjukkan Harmoni, Kolaborasi Eksekutif-Legislatif Jadi Kunci Pembangunan

Kehadiran Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. (BupAAS), di tengah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bone dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Makassar menjadi sinyal kuat terjaganya kolaborasi dan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif di Bumi Arung Palakka.
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Kehadiran Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. (BupAAS), di tengah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bone dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Makassar menjadi sinyal kuat terjaganya kolaborasi dan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif di Bumi Arung Palakka.

Momentum ini bukan sekadar agenda peningkatan kapasitas anggota dewan.

Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi ruang memperkuat komunikasi dua lembaga yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bone, terutama menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

BupAAS secara resmi membuka Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone di salah satu hotel di Makassar, Jumat (23 Oktober 2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema penguatan fungsi dan peran DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di hadapan jajaran legislatif, BupAAS menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD harus berjalan beriringan dalam memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai usulan, tetapi diperjuangkan menjadi kebijakan dan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata.

“Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk mengawal aspirasi masyarakat. Karena itu, komunikasi dan sinergi harus terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bone,” tutur BupAAS.

Kehadiran BupAAS Jadi Sinyal Kuat Harmonisasi

Kehadiran kepala daerah dalam agenda peningkatan kapasitas DPRD memperlihatkan pentingnya hubungan kelembagaan yang sehat antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sistem pemerintahan daerah, kedua lembaga memiliki kedudukan dan kewenangan masing-masing.

Pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintahan dan melaksanakan kebijakan pembangunan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Perbedaan peran tersebut bukan alasan untuk berjalan sendiri-sendiri. Sebaliknya, komunikasi yang terbuka, koordinasi yang konsisten, serta sikap saling menghormati menjadi fondasi untuk menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

Bagi Bone, harmonisasi ini menjadi semakin penting ketika pemerintah daerah dan DPRD mulai menghadapi agenda strategis penyusunan kebijakan serta pembahasan anggaran untuk tahun mendatang.

BupAAS menilai, sinergi yang terbangun dengan baik akan membantu memastikan program pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian yang wajar dalam proses pemerintahan.

Namun, perbedaan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mencari solusi terbaik, bukan penghambat pembangunan.

“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan seiring, saling menguatkan, dan menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab. Setiap keputusan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Bone,” tegasnya.

Tiga Fungsi DPRD, Tiga Kunci Mengawal Kepentingan Rakyat

Sementara itu, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota dewan, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, Bimtek menjadi kesempatan bagi anggota legislatif untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat kemampuan dalam menjalankan tugas kedewanan.

Ada tiga fungsi utama DPRD yang menjadi penentu kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah. DPRD bersama kepala daerah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Fungsi ini penting agar regulasi yang lahir sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Kedua, fungsi anggaran. DPRD bersama kepala daerah membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD. Melalui fungsi ini, anggota dewan memiliki peran strategis dalam memastikan anggaran daerah diarahkan pada kebutuhan prioritas, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Ketiga, fungsi pengawasan. DPRD mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pengawasan diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai perencanaan, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

Ketiga fungsi tersebut harus berjalan seimbang. DPRD bukan hanya berperan dalam pembahasan anggaran dan penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan aspirasi konstituen dari daerah pemilihan masing-masing mendapat perhatian dalam proses pengambilan kebijakan.

Dengan demikian, peningkatan kapasitas anggota DPRD melalui Bimtek diharapkan berdampak pada kualitas keputusan yang dihasilkan, bukan sekadar menjadi agenda formal kelembagaan.

APBD Bone 2027, Jangan Sampai Jauh dari Kebutuhan Rakyat

Pembahasan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu agenda penting yang membutuhkan kesiapan dan pemahaman mendalam dari seluruh pemangku kepentingan.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menekankan bahwa pembahasan anggaran harus mengutamakan kepentingan masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas daerah serta program pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi warga.

Dalam konteks ini, fungsi anggaran DPRD menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap alokasi dana memiliki tujuan yang jelas dan sejalan dengan prioritas pembangunan.

Sementara itu, fungsi pengawasan harus memastikan program yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Tantangannya bukan hanya menyusun angka-angka dalam dokumen APBD, melainkan memastikan anggaran tersebut menjawab persoalan masyarakat, mulai dari kebutuhan pelayanan dasar hingga pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi daerah.

Karena itu, komunikasi antara Pemkab Bone dan DPRD perlu terus diperkuat sejak tahap perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

Bimtek ini diharapkan menjadi bekal bagi para legislator untuk menjalankan tugas secara profesional sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Eksekutif dan Legislatif Harus Satu Arah

Harmonisasi antara Bupati Bone dan DPRD bukan berarti menghilangkan perbedaan pandangan ataupun melemahkan fungsi kontrol legislatif terhadap pemerintah daerah.

Justru, hubungan kelembagaan yang sehat harus memberi ruang bagi kritik, evaluasi, dan perbedaan pendapat yang konstruktif. Pemerintah daerah membutuhkan masukan untuk memperbaiki kebijakan, sedangkan DPRD harus tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan bertanggung jawab.

Keduanya dapat berbeda dalam cara pandang, tetapi harus memiliki tujuan yang sama: memastikan pemerintahan berjalan baik dan masyarakat memperoleh manfaat dari setiap kebijakan yang ditetapkan.

Inilah esensi kolaborasi eksekutif dan legislatif yang ingin diperkuat melalui kegiatan Bimtek tersebut. Bukan sekadar tampil bersama dalam satu forum, melainkan membangun kesepahaman mengenai tanggung jawab masing-masing dalam mengawal pembangunan Kabupaten Bone.

BupAAS berharap komunikasi yang telah terjalin antara Pemkab Bone dan DPRD terus dipertahankan, terutama dalam merumuskan kebijakan pembangunan serta menentukan arah penggunaan anggaran daerah.

Melalui peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme anggota DPRD, pembahasan APBD 2027 diharapkan berlangsung lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan harmonisasi kedua lembaga bukan hanya terletak pada lancarnya koordinasi atau tercapainya kesepakatan dalam rapat. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa jauh kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan Kabupaten Bone secara berkelanjutan.

Turut mendampingi Bupati Bone dalam kegiatan tersebut, Direktur PERUMDA Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, Muh. Bachtiar Sairing; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Andi Baharuddin; serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bone, Andi Muhammad Iqbal Walinono. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *