BONE, NALARMEDIA — Pemda Bone tidak memperpanjang masa jabatan delapan kepala desa (Kades).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Bone, Mubarak.
Kepada Nalarmedia, Kabid Bina Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Bone, Mubarak mengatakan, delapan kades yang tidak diperpanjang masa jabatan tersebar di sejumlah kecamatan.
“Desa Lamakkaraseng (Ulaweng), Desa Teamusu (Ulaweng), Desa Matajang (Dua Boccoe), Desa Polewali (Tellu Limpoe),” kata Mubarak, kepada Nalarmedia, Kamis (4 Juli 2024).
“Desa Tondong (Tellu Limpoe), Desa Kajuara (Awangpone), Desa Kajaolaliddong (Barebbo), dan Desa Bulie (Sibulue),” sambungnya.
Mubarak melanjutkan, delapan Kades yang tidak diperpanjang masa jabatannya dikarenakan delapan desa tersebut masih lowong atau diisi penjabat Kades.
“Semua desa yang diperpanjang masa jabatan adalah yang kadesnya definitif,” ucap Mubarak yang juga Plt Sekdis DPMD Kabupaten Bone.
Sebelumnya Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin resmi Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades).
Gelaran ini dilakukan di halaman rumah jabatan Bupati Bone, Rabu (3 Juli 2024).
Terlihat kades yang hadir mengenakan kostum seragam berwarna putih.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan keputusan Bupati Bone nomor 366 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dimana masa jabatan Kades 2019 sampai dengan 2027, lalu Kades masa jabatan 2021 sampai 2029, serta Kades masa jabatan 2022 sampai 2030.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara (kepala desa, red) akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin dalam sambutannya. (red)