BULUKUMBA, NALARMEDIA — Kemenpan RB akan memantau operasional dan mengevaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun Pemkab Bulukumba.
Pembangunan MPP di Bulukumba rampung di penghujung 2023.
Saat ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai leading sektor penanggung jawab MPP sementara melakukan persiapan ujicoba pelayanan.
Sebanyak 13 instansi, baik itu perangkat daerah, instansi vertikal maupun BUMN yang akan menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Bulukumba.
Kehadiran MPP Bulukumba menjadi salah satu sarana yang akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad mengungkapkan bahwa MPP ke depannya akan dikelola oleh Unit Pengelola MPP yang ditetapkan melalui SK Bupati.
“Saat ini SK penetapan anggota MPP sementara berproses sambil instansi juga mempersiapkan sarana pelayanannya,” ungkap Andi Ayatullah, Jumat (19 Januari 2024).
Andi Ayatullah mengungkapkan, bangunan MPP Bulukumba akan diresmikan pada momentum Hari Jadi Kabupaten Bulukumba pada 4 Februari 2024 mendatang.
Selanjutnya, kata Andi Ayatullah, pelayanan di MPP juga akan diuji coba selama tiga bulan yang akan dipantau dan dievaluasi langsung oleh Kemenpan RB.
Pihak Kemenpan RB telah membalas surat permohonan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pada dasarnya telah menyetujui pembangunan MPP Bulukumba.
“Rencananya Kemenpan RB juga akan melakukan grand opening bersamaan dengan MPP lainnya di Indonesia yang mulai beroperasi tahun 2024 ini,” ungkapnya. (rls/red)
Berikut instansi dan perangkat daerah yang akan memberikan pelayanan di MPP Bulukumba:
1. Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas 1 B
* PTSP Umum
* PTSP Perdata
* PTSP Pidana
* PTSP Hukum
* e-Court
* Inzage
2. Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba
* Pelayanan Hukum
* Bantuan Hukum
* Pertimbangan Hukum
* Penegakan Hukum
* Tindakan Hukum Lainnya
* Pelayanan Pembayaran Tilang
* Pelayanan Barang Bukti
3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
* Pendaftaran NPWP
* Pemindahbukuan
* Aktivasi Non-Efektif (NE)
* Penetapan Non-Efektif (NE)
* Pemindahan Wajib Pajak (WP)
* EFIN
* Pelaporan SPT
* Perpanjangan Sertifikat Elektronik
* Permohonan yang dapat diselesaikan secara Online
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
* Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
* Penerbitan Informasi RTRW
5. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil):
* Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
* Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk
* Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
* Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
* Penerbitan Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA)
* Penerbitan Surat Keterangan Ke Luar Negeri (SKPLN)
* Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga Negara Asing (WNA)
* Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
* Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
* Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
* Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
* Penerbitan Kutipan Akta Kematian
* Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan
* Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak
* Penerbitan Kutipan Pembetulan Akta Pencacatan Sipil
* Penerbitan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil
* Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
* Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
* Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
* Penerbitan Catatan Pinggir
* Penerbitan Pelaporan Akta Kelahiran di Luar Wilayah NKRI
* Penerbitan Pelaporan Akta Perkawinan diluar Wilayah NKRI
* Penerbitan Pelaporan Akta Perceraian di Luar Wilayah NKRI
* Penerbitan Pelaporan Akta Kematian di Luar Wilayah NKRI
7. Kepolisian Resor Bulukumba
* Pelayanan SIM Online
* Pelayanan Penerbitan SKCK
8. BPN/ATR Kabupaten Bulukumba
9. PT. Bank Sulselbar Cab. Utama Bulukumba
10. BPJS Kesehatan Cab. Bulukumba
11. BPJS Ketenagakerjaan Cab. Bulukumba
12. Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Makassar
13. UPT Pendapatan Wilayah Bulukumba Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan