SINJAI, NALARMEDIA — Kasus rudapaksa terhadap anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial TA (58) berprofesi sebagai petani diamankan aparat kepolisian atas kasus dugaan rudapaksa.
TA dibekuk personel Resmob Polres Sinjai bersama unit Polsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Rabu (4 Maret 2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso yang dikonfirmasi membenarkan seorang ayah di Sinjai diamankan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandung.
Kejadian rudapaksa yang menimpa gadis asal Sinjai terjadi di rumah kebun cengkih di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, 31 Juli 2025.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya di rumah kebun cengkih sebanyak dua kali,” beber Iptu Agus Santoso, Kamis (5 Maret 2026).
Iptu Agus Santoso melanjutkan, atas kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 418 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (red)















