Aghasar Law Firm Dampingi Korban Dugaan Perundungan Berujung Tersengat Listrik, Dorong Pengusutan Menyeluruh

Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas berinisial MWP mendapat perhatian serius dari Tim Kuasa Hukum Aghasar Law Firm.
banner 325x300

JAKARTA, NALARMEDIA – Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas berinisial MWP mendapat perhatian serius dari Tim Kuasa Hukum Aghasar Law Firm.

Kantor hukum tersebut resmi memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada korban dan keluarganya guna mengawal proses hukum serta pemulihan trauma yang dialami korban.

Tim Kuasa Hukum Aghasar Law Firm diketahui telah menemui orang tua korban di kediamannya pada Kamis (11 Juni 2026).

Pada hari yang sama, ibu korban memberikan kuasa kepada tim hukum untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Peristiwa yang menimpa MWP bermula saat anak berusia 6 tahun tersebut meminta izin kepada orang tuanya untuk bermain di taman yang berada tidak jauh dari rumahnya pada 7 Juni 2026.

Menurut keterangan ayah korban, dirinya kemudian menerima informasi bahwa anaknya mengalami luka-luka di bagian kepala belakang serta luka lecet pada kedua kaki.

Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan dua orang yang usianya lebih tua dari korban.

Salah satu diduga berusia sekitar 13 tahun dan seorang lainnya berusia 18 tahun.

Karena korban masih tergolong anak, penanganan kasus ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Korban diketahui memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.

Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, korban diduga menjadi sasaran perundungan terkait kondisi tersebut. Korban diduga diangkat secara paksa ke sebuah tiang listrik yang diduga mengalami korsleting hingga tersengat aliran listrik.

Tak hanya itu, setelah korban dalam kondisi lemas, pelaku diduga kembali mengangkat tubuh korban dari tiang listrik tersebut hingga terjatuh ke tanah.

Kuasa Hukum Aghasar Law Firm, Irfan Aghasar, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak-haknya.

“Kami akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum secara pro bono dengan harapan anak korban MWP mendapatkan keadilan sepanjang proses hukum berlangsung, sekaligus mengawal pemulihan psikis dan trauma yang dialaminya. Kami mendorong agar pelaku atau siapa pun yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irfan.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pola kekerasan yang terjadi sebelum peristiwa tersengat listrik tersebut.

Ia menilai, apabila benar terdapat dugaan pemalakan, perundungan, atau bentuk kekerasan lain yang dilakukan berulang kali terhadap korban, maka hal tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap motif dan rangkaian peristiwa pidana secara utuh.

“Jika benar terdapat dugaan kekerasan baik berupa pemalakan maupun perundungan yang berlangsung berulang sebelum kejadian, maka penyidik seharusnya menelusuri pola kekerasan tersebut karena dapat menjadi petunjuk kuat mengenai motif dan rangkaian peristiwa pidana yang terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, Irfan menekankan bahwa penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada penyebab korban tersengat listrik, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya tindak kekerasan yang mendahului kejadian tersebut.

“Penanganan perkara ini seharusnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang menyebabkan anak korban tersetrum, tetapi juga pada apakah sebelumnya telah terjadi perundungan, pemalakan, atau kekerasan terhadap anak yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut. Itu yang akan menentukan konstruksi pidana yang paling tepat,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar perlindungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas, semakin diperkuat.

Mereka menegaskan bahwa negara, pemerintah, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjamin hak-hak anak serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembangnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *