BONE, NALARMEDIA – Upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan terus diperkuat.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bone menggelar kegiatan Review Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan Monitoring Evaluasi Pajak Dana Desa Semester I Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 8–10 Juli 2026, di Aula KPP Pratama Watampone ini diikuti 328 desa dari 24 kecamatan se-Kabupaten Bone.
Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, S.E., Ak., MPA., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan kepada pemerintah desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara desa.
Menurutnya, masih diperlukan pembinaan yang berkelanjutan agar pengelolaan keuangan desa berjalan semakin tertib dan sesuai regulasi.
“Tujuan utama kami ada dua. Pertama, meningkatkan ketertiban pengelolaan laporan keuangan dan aset instansi pemerintah desa di Kabupaten Bone. Kedua, meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak pemerintah desa di Kabupaten Bone,” ujar Amran saat menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pengawasan, tetapi lebih mengedepankan edukasi dan pendampingan agar aparatur desa memahami secara utuh kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa.
“Kami ingin memastikan pemerintah desa, khususnya bendahara desa, memahami kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa. Pajak dana desa bukan beban tambahan, melainkan bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus dilaksanakan secara tertib, benar, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Amran menambahkan, bendahara desa memiliki peran strategis sebagai wajib pajak sekaligus pihak yang bertugas memotong dan memungut pajak atas berbagai transaksi belanja desa. Karena itu, KPP Pratama Watampone hadir memberikan asistensi agar seluruh kewajiban mulai dari pemotongan, pemungutan, penyetoran hingga pelaporan pajak dapat dilaksanakan secara benar.
“Kami ingin kepatuhan tumbuh karena pemahaman, bukan karena keterpaksaan. Setiap belanja desa perlu dikelola secara akuntabel, termasuk aspek perpajakannya,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kepatuhan formal berkaitan dengan ketertiban administrasi dan pelaporan, sedangkan kepatuhan material menyangkut kebenaran penghitungan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya.
Selain mendapatkan materi mengenai perpajakan, seluruh peserta juga memperoleh pendampingan terkait review dokumen pertanggungjawaban APBDes, realisasi anggaran, serta pengelolaan aset desa. Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah desa menyusun laporan yang lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami, seluruh desa di Kabupaten Bone dapat mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan patuh pajak. Dengan begitu, dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, sementara kewajiban kepada negara tetap dilaksanakan dengan baik,” ungkap Amran.
Ia juga memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Dinas PMD Kabupaten Bone. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, di mana pemerintah daerah berperan dalam pembinaan administrasi pemerintahan desa, sedangkan KPP memberikan penguatan dari aspek perpajakan.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Watampone bersama Dinas PMD Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Dengan tata kelola yang semakin baik, dana desa diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Bone. (red)















