BONE, NALARMEDIA — Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati (Wabup) Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., turun langsung memimpin penertiban terhadap perusahaan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Rabu (8 Juli 2026).
Dalam operasi tersebut, tim Pemerintah Kabupaten Bone memasang spanduk peringatan pada lokasi usaha yang belum memenuhi kewajiban mengurus izin sekaligus membayar retribusi PBG.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada para pemilik usaha melalui tiga kali surat teguran.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut tidak direspons sehingga pemerintah mengambil langkah tegas.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan sekadar tindakan administratif, tetapi menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” tegas Andi Akmal.
Ia memastikan langkah penertiban tidak berhenti pada perusahaan yang telah diperingatkan. Pemerintah Kabupaten Bone akan memperluas pengawasan terhadap seluruh bangunan baru maupun bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi dan pajak daerah akan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan Kabupaten Bone.
“Kami mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban ini secara sukarela. Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone juga mengungkap salah satu perusahaan yang belum melunasi kewajiban retribusi PBG.
Perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp24.951.756, yang terdiri dari retribusi bangunan sebesar Rp13.942.206 dan retribusi prasarana sebesar Rp11.009.550.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk kegiatan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung.
Regulasi ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki PBG sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi, kepastian hukum, dan peningkatan kepatuhan masyarakat.
Selain menjamin legalitas bangunan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan, sehingga semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Bone. (red)















