Bone Tetapkan 103 Ribu Hektare LP2B, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 103.511,93 hektare.
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 103.511,93 hektare.

Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam menciptakan tatanan baru pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat instrumen pengendalian alih fungsi lahan di daerah.

Penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9 Juli 2026), sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

Penata Ruang Ahli Muda Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (BMCKTR) Kabupaten Bone, A. Asrijal, S.H., menjelaskan bahwa luas LP2B yang telah ditetapkan mencapai 103.511,93 hektare, atau sekitar 87,50 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Bone.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan total luas wilayah Kabupaten Bone, kawasan LP2B mencakup sekitar 22,7 persen. Sementara itu, kawasan hutan mencapai sekitar 28 persen dari luas wilayah.

“Artinya, jika digabungkan antara kawasan LP2B dan kawasan hutan, maka sekitar 50,7 persen wilayah Kabupaten Bone merupakan kawasan yang dilindungi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan,” jelas Asrijal.

Ia menegaskan, setelah resmi ditetapkan, kawasan LSD secara otomatis memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar sektor pertanian pangan.

“Lahan ini menjadi kawasan budidaya pertanian yang dilindungi dan harus dipertahankan. Penetapan ini merupakan bagian dari tatanan baru pemanfaatan ruang yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asrijal mengatakan bahwa tahapan berikutnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan mengenai peta spasial LP2B agar seluruh pihak memahami batas, fungsi, serta pentingnya kawasan yang telah ditetapkan.
“Kami dari bidang tata ruang akan terus melakukan sosialisasi peta spasial LP2B kepada masyarakat dan stakeholder agar keberadaan kawasan ini dipahami bersama serta dapat dijaga secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun peta LP2B saat ini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah tetap akan melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai dasar penyediaan informasi dan pengelolaan data LP2B secara terpadu.

Penetapan LP2B ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga produktivitas lahan pertanian Kabupaten Bone sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Selain melindungi lahan sawah dari ancaman alih fungsi, kebijakan tersebut juga menjadi langkah nyata dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga keseimbangan tata ruang, serta menjamin keberlangsungan sektor pertanian bagi generasi mendatang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *