MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Jangan buru-buru menganggap sampah sebagai barang tak berguna. Di balik sisa makanan, botol plastik, hingga tumpukan kardus, ada peluang mengurangi pencemaran sekaligus menghasilkan uang jika dikelola dengan benar.
Pesan inilah yang ingin ditegaskan Pemerintah Kota Makassar menjelang penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Melalui aturan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa diarahkan hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik harus dipilah serta ditangani sesuai jenisnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengingatkan masyarakat bahwa setiap jenis sampah memiliki cara penanganan berbeda. Bahkan, sampah yang dipilah dengan benar dapat memberikan nilai ekonomi bagi rumah tangga.
“Setiap sampah itu ada nilainya, kecuali tentu residu,” kata Helmy, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari kebiasaan sederhana di rumah. Warga perlu membedakan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum membuang atau menyerahkannya kepada petugas.
Lantas, bagaimana cara memilah sampah yang benar agar tidak semuanya berakhir di TPA Tamangapa?
1. Sampah Organik: Sisa Makanan Bisa Jadi Kompos
Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari makhluk hidup dan umumnya mudah terurai secara alami. Contohnya sisa makanan, sayuran, kulit buah, daun kering, dan ampas kopi.
Alih-alih langsung membuangnya, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos, pupuk, atau pakan maggot sesuai jenis bahan dan metode pengolahan yang digunakan.
Pengolahan juga bisa dilakukan dengan sarana sederhana, seperti ember tumpuk maupun Tempat Edukasi Biopori Alami (TEBA).
Langkah ini dinilai penting karena sampah organik merupakan bagian dari timbulan sampah rumah tangga yang dapat dikurangi sebelum mencapai TPA.
“Kalau sampah organik diolah dari rumah, volumenya akan berkurang sangat besar sehingga yang dibuang ke TPA semakin sedikit,” jelas Helmy.
Artinya, semakin banyak sampah organik yang berhasil diolah dari sumbernya, semakin sedikit pula sampah yang harus diangkut menuju tempat pemrosesan akhir.
2. Sampah Anorganik: Jangan Dicampur, Bisa Menghasilkan Uang
Berbeda dengan sampah organik, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng minuman, dan botol kaca masih berpotensi dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.
Sampah jenis ini sebaiknya dipisahkan sejak dari rumah. Warga juga dianjurkan membersihkan kemasan dari sisa makanan atau kotoran yang dapat menurunkan kualitas material sebelum menyetorkannya ke bank sampah.
Pemkot Makassar telah mengembangkan Bank Sampah Pusat yang didukung sekitar 300 Bank Sampah Unit (BSU). Melalui jaringan tersebut, masyarakat dapat menyalurkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual.
Helmy mengingatkan bahwa mencampur sampah yang bernilai ekonomi dengan sampah organik justru dapat menurunkan kualitas dan harga jualnya.
“Kalau dia sudah tercampur itu nilainya semakin turun,” ujar Helmy.
Karena itu, pemilahan bukan sekadar membantu menjaga kebersihan lingkungan, melainkan juga membuka peluang memperoleh penghasilan tambahan dari material yang sebelumnya dianggap tidak berguna.
3. Sampah Residu: Inilah yang Dibuang ke TPA
Kategori ketiga adalah sampah residu, yakni sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pengolahan yang tersedia.
Contohnya popok bekas, pembalut, puntung rokok, serta kemasan makanan yang kotor dan sulit didaur ulang.
Sampah jenis inilah yang diarahkan untuk dibuang ke TPA Tamangapa sesuai kebijakan baru Pemkot Makassar.
Meski demikian, masyarakat tidak boleh serta-merta memasukkan semua sampah ke dalam kategori residu. Sampah yang masih bisa diolah atau didaur ulang harus dipisahkan terlebih dahulu.
Sementara itu, sampah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) memerlukan penanganan khusus sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak boleh dicampur sembarangan dengan sampah rumah tangga biasa.
Mulai dari Rumah, Kurangi Beban TPA Tamangapa
Penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah menuntut perubahan kebiasaan masyarakat. Jika sebelumnya seluruh sampah kerap dicampur dalam satu wadah, kini warga didorong memilahnya sebelum dibuang atau diserahkan kepada petugas.
Helmy menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan petugas kebersihan. Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.
Dengan memilah sampah sejak dari rumah, warga dapat membantu mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, menjaga kebersihan lingkungan, dan memaksimalkan pemanfaatan sampah yang masih bernilai ekonomi.
Pesannya sederhana: sampah organik diolah, sampah anorganik dipilah untuk didaur ulang atau dijual, sedangkan residu menjadi bagian yang diarahkan ke TPA. (ADV)















