MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Kota Makassar menghadapi ancaman darurat sampah yang kian serius. Produksi sampah kini mencapai sekitar 1.000 ton per hari, sementara pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA) Tamangapa masih dibayangi persoalan penumpukan sampah tanpa pengolahan yang memadai.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa sejak 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat diwajibkan memilah sampah sebelum diangkut, dengan TPA diarahkan hanya menerima sampah residu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah mendesak untuk mengatasi kondisi darurat sampah sekaligus menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat mengenai pengelolaan sampah.
Menurut Helmy, persoalan ini semakin serius setelah Pemkot Makassar menerima sanksi administratif terkait pengelolaan TPA Tamangapa, yang selama ini masih menerapkan pola open dumping atau penumpukan sampah tanpa pengolahan yang memadai.
“Beberapa waktu lalu kita juga mendapatkan sanksi administratif berkaitan dengan pengelolaan sampah di TPA Antang. Tentu ini menjadi masalah yang besar,” ujar Helmy, Rabu (22/7/2026).
Kondisi tersebut mendorong pemerintah kota untuk mengubah pola pengelolaan sampah, mulai dari sumbernya, yakni rumah tangga, hingga proses pengangkutan dan pengolahan di TPA.
Sampah Naik, Beban TPA Kian Berat
Lonjakan produksi sampah menjadi salah satu tantangan terbesar bagi Makassar. Jika pada 2023 jumlah sampah berkisar 800 ton per hari, angka tersebut meningkat menjadi sekitar 900 ton per hari pada 2024. Kini, volumenya mencapai kurang lebih 1.000 ton setiap hari.
Di balik angka tersebut, persoalan lain muncul ketika sampah organik, anorganik, dan residu dicampur dalam satu wadah.
Sampah organik yang membusuk menghasilkan air lindi dan gas metana. Air lindi berpotensi mencemari lingkungan, sedangkan gas metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global.
Air lindi juga dapat mempercepat korosi pada armada pengangkut sampah, sehingga berpotensi menambah persoalan dalam operasional pengelolaan persampahan.
Helmy menegaskan, pola pengelolaan sampah yang tidak memisahkan jenis sampah sejak awal dapat memperbesar dampak lingkungan sekaligus menyulitkan proses pengolahan.
“Gas metana ini 25 kali lebih berbahaya daripada CO2. Perubahan iklim yang kita rasakan juga tidak terlepas dari pola pengelolaan sampah kita selama ini,” kata Helmy.
54 Persen Sampah Makassar Berupa Organik
Salah satu peluang untuk mengurangi beban TPA Tamangapa berasal dari komposisi sampah itu sendiri. Sekitar 54 persen dari total sampah Makassar merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diolah sejak dari rumah.
Artinya, sebagian besar sampah yang selama ini berakhir di TPA berpotensi dikurangi melalui pengolahan mandiri maupun fasilitas pengolahan di tingkat lingkungan.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui metode pengolahan lainnya. Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipisahkan untuk didaur ulang atau disalurkan melalui bank sampah.
Adapun sampah residu merupakan sampah yang tersisa setelah proses pemilahan dan tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui jalur pengolahan yang tersedia.
Dengan pemisahan tersebut, sampah yang dikirim ke TPA diharapkan semakin sedikit dan beban pengelolaan dapat ditekan.
Mulai 1 Agustus, Warga Wajib Pilah Sampah
Melalui kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, Pemkot Makassar mengarahkan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Masyarakat diminta memisahkan sampah organik, sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi, serta residu sebelum sampah diangkut.
Perubahan ini menuntut keterlibatan seluruh pihak, terutama rumah tangga sebagai sumber awal timbulan sampah.
Helmy mengakui penerapan kebijakan tersebut bukan pekerjaan mudah. Pemilahan sampah membutuhkan perubahan kebiasaan masyarakat yang selama bertahun-tahun terbiasa mencampur seluruh jenis sampah dalam satu wadah.
Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah, tetapi juga pada konsistensi warga dalam memilah sampah dan kesiapan sistem pengangkutan serta fasilitas pengolahan di setiap wilayah.
Pemkot Makassar berharap pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa dapat menjadi titik balik pembenahan sistem persampahan kota.
Di tengah produksi sampah yang mencapai sekitar 1.000 ton sehari, pemilahan dari rumah bukan lagi sekadar imbauan kebersihan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya mengurangi beban TPA, menekan pencemaran, dan membangun pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. (ADV)















