MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Warga Kota Makassar tak perlu khawatir sampah rumah tangga yang sudah dipilah akan menumpuk hanya karena belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan sampah yang telah dipisahkan tetap diangkut petugas sesuai wilayah pelayanan.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah penerapan kebijakan pemilahan sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Pemerintah mengutamakan pembentukan kebiasaan memilah sampah dari rumah sebelum mendorong pengolahan secara mandiri.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan warga tidak harus langsung memiliki komposter atau fasilitas pengolahan sendiri untuk mengikuti kebijakan tersebut.
“Untuk saat ini kalau masyarakat masih belum mampu mengelola sampahnya, minimal dipilah atau dipisahkan. Nanti tetap akan diangkut oleh petugas,” kata Helmy melalui WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, langkah awal yang paling penting adalah membiasakan masyarakat memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu.
Sampah yang sudah dipilah selanjutnya diarahkan ke tempat pengolahan sesuai wilayah pelayanan, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Edukasi dan Budidaya Sampah (TEBA), maupun bank sampah.
Namun, Helmy menegaskan kebijakan ini akan terus dievaluasi. Ke depan, pemerintah tetap mengarahkan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu.
“Tapi ke depan akan terus dievaluasi. Tentu kita akan menolak sampah selain residu untuk masuk ke TPA,” tegasnya.
Sampah Organik Jangan Langsung Dibuang
DLH Makassar mendorong masyarakat mulai memanfaatkan sampah organik yang dihasilkan setiap hari. Jenis sampah ini meliputi sisa makanan, sayuran, buah-buahan, daun kering, hingga ampas kopi.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos menggunakan ember bertingkat atau TEBA di pekarangan rumah. Warga juga bisa memanfaatkan budidaya maggot sebagai alternatif pengolahan sisa makanan yang sesuai untuk metode tersebut.
Menurut Helmy, pengolahan sampah organik dari rumah tangga berpotensi mengurangi volume sampah yang harus diangkut menuju TPA Tamangapa.
“Kalau sampah organik diolah dari rumah, volumenya akan berkurang sangat besar sehingga yang dibuang ke TPA semakin sedikit,” kata Helmy.
Selain mengurangi timbulan sampah, pengolahan organik di tingkat rumah tangga juga membantu membangun kebiasaan masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
Bagi warga yang belum memiliki sarana pengolahan sendiri, pemilahan tetap menjadi langkah awal sembari memanfaatkan fasilitas pengolahan yang tersedia di wilayah masing-masing.
Botol Plastik hingga Kardus Bisa Jadi Uang
Tak hanya sampah organik, DLH juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampurkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dengan sampah lainnya.
Botol plastik, kardus, kertas, kaleng, dan botol kaca dapat dipilah untuk disalurkan ke bank sampah. Sebelum disetorkan, sampah sebaiknya dibersihkan agar kualitas material tetap terjaga dan nilai jualnya tidak menurun.
Makassar telah mengembangkan Bank Sampah Pusat yang didukung sekitar 300 Bank Sampah Unit.
Helmy menjelaskan, pemisahan sejak dari rumah menjadi faktor penting untuk menjaga nilai ekonomi sampah yang dapat didaur ulang.
“Sepanjang sampah anorganik itu terpilah, tidak tercampur dengan sampah organik. Karena kalau dia sudah tercampur itu nilainya semakin turun,” ulas Helmy.
Dengan demikian, sampah yang selama ini dianggap tidak berguna berpeluang menjadi sumber nilai ekonomi apabila dikelola secara tepat.
Jangan Semua Sampah Disebut Residu
Kategori ketiga yang perlu dipahami warga adalah sampah residu, yakni sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pengolahan yang tersedia.
Jenisnya antara lain popok bekas, pembalut, tisu kotor, puntung rokok, serta kemasan yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Helmy mengingatkan masyarakat agar tidak memasukkan seluruh jenis sampah ke dalam kategori residu hanya untuk mempermudah proses pembuangan.
Pemilahan harus dilakukan sesuai karakteristik sampah. Adapun sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) perlu ditangani melalui prosedur khusus sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku, bukan dicampur begitu saja dengan sampah rumah tangga biasa.
Kebijakan ini diharapkan mendorong perubahan pola pengelolaan sampah di Makassar, dari kebiasaan mengumpulkan dan membuang menjadi memilah, mengolah, serta memanfaatkan kembali material yang masih bernilai.
Pesan DLH cukup jelas: warga tidak harus menunggu memiliki komposter untuk mulai berpartisipasi. Memisahkan sampah dari rumah merupakan langkah pertama untuk mengurangi beban TPA Tamangapa dan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. (ADV)















