MAKASSAR, NALARMEDIA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mematangkan pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah forum penyelesaian sengketa negara di luar pengadilan yang dirancang mulai beroperasi pada 2027.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Academic Engagement yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (5 Agustus 2026).
Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi kedua dari enam universitas yang ditunjuk sebagai lokasi dialog strategis antara Kejaksaan, akademisi, dan para pakar hukum guna merumuskan desain kelembagaan Adhyaksa Chambers.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta sivitas akademika dan sejumlah pakar hukum.
Turut menjadi narasumber Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan Dr. Winner Sitorus, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum Unhas, Reza Faraby, S.H., LL.M. dari Kementerian PPN/Bappenas, serta Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. dari Universitas Adhyaksa.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Unhas Prof. Muhammad Ruslin menyampaikan apresiasi atas langkah transformasi yang dilakukan Kejaksaan RI dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Upaya ini merupakan hal yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung penuh penegakan hukum termasuk program transformatif dari Kejaksaan RI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menilai Sulawesi Selatan sangat representatif menjadi ruang diskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang muncul seiring meningkatnya pembangunan, investasi, pengelolaan aset, hingga proyek strategis nasional.
“Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia sangat representatif menjadi ruang diskusi berbagai dinamika tersebut. Academic Engagement ini menjadi sarana memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” jelasnya.
Menurut Kajati, Kejaksaan saat ini terus melakukan transformasi kelembagaan melalui penguatan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pendekatan yang lebih preventif, solutif, dan kolaboratif demi memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara.
Dalam pemaparannya, Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari upaya mendukung Visi Indonesia Maju 2045, khususnya dalam mewujudkan supremasi hukum yang modern.
“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan sengketa sektor publik,” katanya.
Ahelya yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas angkatan 1985 mengungkapkan bahwa selama ini penyelesaian sengketa sering kali memerlukan proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi.
Karena itu, Adhyaksa Chambers dihadirkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan negara.
Lembaga tersebut nantinya dirancang menjadi forum netral untuk menyelesaikan sengketa antarinstansi pemerintah, antar-BUMN, hingga berbagai proyek strategis nasional tanpa harus melalui proses peradilan.
Konsep Adhyaksa Chambers juga akan mengadopsi praktik-praktik terbaik internasional, termasuk model Maxwell Chambers di Singapura, yang dikenal sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif bertaraf internasional.
Selain melayani penyelesaian sengketa, fasilitas terpadu tersebut juga direncanakan dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha, institusi publik, kalangan profesional, hingga akademisi sebagai ruang pengembangan praktik hukum modern.
Melalui forum akademik di Universitas Hasanuddin ini, Jamdatun berharap memperoleh berbagai masukan, kritik konstruktif, serta rekomendasi ilmiah dari para guru besar dan pakar hukum sebagai bahan penyusunan naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, hingga mekanisme operasional Adhyaksa Chambers.
Dengan kolaborasi antara Kejaksaan dan perguruan tinggi, diharapkan Adhyaksa Chambers mampu menjadi terobosan baru dalam sistem hukum nasional, memperkuat penyelesaian sengketa sektor publik secara efektif, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik menuju Indonesia Maju 2045. (rls/red)















