Kurang dari Satu Jam, Sat Reskrim Polres Soppeng Ringkus Terduga Pencuri

Respons cepat ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng bersama Unit Reskrim Polsek Liliriaja dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
banner 325x300

SOPPENG, NALARMEDIA – Respons cepat ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng bersama Unit Reskrim Polsek Liliriaja dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Kurang dari satu jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4 Agustus 2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jampuserenge, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.

Operasi dipimpin Dantim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Soppeng AIPTU Jumaldi, S.E., bersama Kanit Reskrim Polsek Liliriaja BRIPKA Kasmudi, S.H.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial FG (27), seorang wiraswasta, berhasil diamankan setelah personel melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan informasi yang diperoleh di lapangan.

“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat respons cepat anggota, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan,” beber AKP Dodie.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 00.40 WITA. Terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam dompet di lemari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Liliriaja.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FG di rumahnya di Jampuserenge.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta, satu sweater warna hitam, serta satu celana pendek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pada pemeriksaan awal, FG mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Dodie menegaskan, Polres Soppeng akan terus mengedepankan pelayanan yang cepat dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *