KP2KP Edukasi Pajak, 70 Pengurus KDMP Soppeng Dibekali Pemahaman Kewajiban Perpajakan

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng terus mendorong pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memahami sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sejak dini.
banner 325x300

SOPPENG, NALARMEDIA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng terus mendorong pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memahami sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sejak dini.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Soppeng, yang digelar selama dua hari, Kamis–Jumat, 20–21 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng tersebut dibagi dalam tiga sesi dan diikuti sebanyak 70 pengurus KDMP se-Kabupaten Soppeng.

Edukasi menghadirkan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, Arif Rusdyansyah, bersama Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone, Hamzah, sebagai pemateri.

Berbagai materi penting disampaikan kepada para pengurus koperasi, mulai dari kewajiban pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga tata cara pembukuan dan penyetoran pajak koperasi.

Kepala KP2KP Watansoppeng, Usman Damanhuri, menegaskan edukasi tersebut penting dilakukan sejak awal agar pengurus KDMP memiliki pemahaman yang baik sebelum koperasi menjalankan aktivitas operasionalnya.

“KDMP di Soppeng memang belum mulai operasi, namun karena sudah terdaftar NPWP-nya sejak tahun 2025 maka kewajiban perpajakannya harus sudah dilaksanakan,” ujar Usman.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan Kantor Pajak Watansoppeng yang merupakan unit cabang dari KPP Pratama Watampone berinisiatif mengundang para pengurus KDMP untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tak hanya memberikan edukasi, jajaran perpajakan juga memastikan pendampingan kepada pengurus KDMP akan terus dilakukan.

“Komunikasi Kantor Pajak dengan pengurus KDMP selaku wajib pajak akan terus kami lakukan sampai pengurus KDMP bisa melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Kami dampingi sampai berhasil,” tegas Usman.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, SE., Ak., MPA, mengapresiasi kepatuhan KDMP di Kabupaten Soppeng yang telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

“KPP Pratama Watampone mengapresiasi KDMP di Kabupaten Soppeng yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025,” kata Amran.

Ia menegaskan KPP Pratama Watampone siap memberikan pendampingan kepada Koperasi Merah Putih di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Edukasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai aturan perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola KDMP yang tertib, transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

Dengan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak dini, KDMP diharapkan mampu tumbuh sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang tidak hanya aktif secara usaha, tetapi juga memiliki tata kelola administrasi yang baik dan bertanggung jawab. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *