MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Rencana penebangan 91 pohon dalam proyek revitalisasi pedestrian di Jalan Kajaolalido dan Jalan Thamrin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk memastikan penanganan vegetasi dilakukan secara tepat, DLH melibatkan tenaga ahli arborist guna mengkaji kondisi pohon sebelum tindakan dilakukan.
Sebanyak 91 pohon yang masuk dalam rencana penebangan tersebut terdiri atas 80 pohon ketapang, sembilan pohon mahoni, dan dua pohon berukuran kecil.
Kajian ini dilakukan untuk memastikan keputusan terhadap pohon tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, tetapi juga kesehatan vegetasi, kekuatan struktur batang, kondisi perakaran, serta keselamatan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekitar dua pekan sebelumnya terkait rencana penebangan atau pemangkasan pohon di lokasi proyek.
“Karena kita mempunyai regulasi, tentu ini menjadi perhatian kita semua. Kami sudah melakukan beberapa kali pembahasan, termasuk pada hari ini,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Makassar Government Center (MGC), Jalan Slamet Riyadi, Jumat (25/9/2026).
DLH kemudian menghadirkan dua tenaga ahli arborist, Faris dan Rulli Wijaya, untuk memberikan pertimbangan teknis. Keterlibatan mereka diharapkan membantu menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi setiap pohon.
Akar Trembesi dan Drainase Jadi Perhatian
Tenaga ahli arborist, Rulli Wijaya, menjelaskan bahwa penanganan pohon di kawasan perkotaan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan seragam. Setiap pohon perlu diperiksa berdasarkan kondisi kesehatan, struktur akar, kemiringan batang, hingga potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pertumbuhan akar pohon trembesi yang beririsan dengan saluran drainase dan jaringan utilitas bawah tanah.
Akar yang mendapatkan suplai air dan nutrisi dari saluran berpotensi terus berkembang hingga mengganggu fungsi drainase maupun infrastruktur di sekitarnya.
Menurut Rulli, kondisi tersebut perlu ditangani berdasarkan kajian teknis yang matang. Keberadaan pohon yang dianggap menghambat pekerjaan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan penebangan.
Pertimbangan juga harus mencakup dampak jangka panjang terhadap infrastruktur, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ruang hijau perkotaan.
Dengan demikian, setiap keputusan diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan penataan pedestrian dengan perlindungan pohon yang masih layak dipertahankan.
Pohon Lokal Jadi Alternatif Pengganti
Selain mengkaji kondisi pohon yang ada, DLH juga membuka ruang pertimbangan terhadap penggunaan jenis pohon yang lebih sesuai dengan karakteristik lingkungan setempat.
Sejumlah jenis pohon natif Sulawesi yang dapat dipertimbangkan sebagai alternatif antara lain pohon biti (Vitex cofassus), paliasa (Actinodaphne procera), dan ganitri (Elaeocarpus ganitrus).
Pemilihan jenis pohon pengganti menjadi penting agar penataan pedestrian tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih tertata, tetapi juga tetap mendukung fungsi ekologis ruang terbuka hijau.
Pengendalian pertumbuhan akar juga dapat dilakukan melalui pemasangan root barrier atau penghalang akar. Selain itu, pemangkasan akar secara berkala bisa menjadi pilihan apabila sesuai dengan hasil kajian teknis.
Langkah tersebut bertujuan mencegah akar merusak saluran drainase maupun jaringan utilitas yang tertanam di bawah pedestrian, tanpa mengabaikan kondisi kesehatan dan stabilitas pohon.
Menyeimbangkan Pembangunan dan Ruang Hijau
Rencana penebangan 91 pohon di Jalan Kajaolalido dan Jalan Thamrin menjadi salah satu aspek penting dalam proses revitalisasi pedestrian di kawasan pusat Kota Makassar.
Di satu sisi, penataan pedestrian diperlukan untuk mendukung fungsi ruang jalan dan kenyamanan pengguna. Di sisi lain, keberadaan pohon memiliki peran penting dalam menyediakan keteduhan, menjaga kualitas lingkungan, serta memperkuat karakter ruang publik.
Karena itu, kajian arborist menjadi bagian penting untuk menentukan pohon mana yang perlu dipertahankan, dipangkas, atau diganti berdasarkan kondisi dan kebutuhan teknis di lapangan.
Melalui kajian tersebut, DLH Makassar berupaya memastikan penanganan pohon dilakukan dengan pertimbangan yang terukur, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan perkotaan. (ADV)















