Imigrasi Bone Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bone, Soppeng dan Sinjai

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing (OA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Bone, Soppeng, dan Sinjai.
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing (OA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Bone, Soppeng, dan Sinjai.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah serta menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi melakukan pemantauan langsung di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang dimiliki orang asing.

Petugas juga memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan jenis serta ketentuan izin tinggal yang dimiliki, sekaligus memeriksa pemenuhan kewajiban keimigrasian selama berada di Indonesia.

Tak hanya menyasar orang asing, pengawasan juga dibarengi dengan sosialisasi kepada para penjamin.

Mereka diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan tanggung jawab sebagai penjamin orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para penjamin diingatkan agar aktif memberikan informasi kepada pihak Imigrasi terkait keberadaan orang asing yang berada di bawah jaminannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Andi Rezka Putra Arupalaka, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Wilayah kerja kami mencakup Bone, Soppeng, dan Sinjai sehingga pengawasan terhadap orang asing perlu dilakukan secara berkelanjutan dan kolaboratif. Kami tidak hanya memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian, tetapi juga kesesuaian keberadaan dan kegiatan orang asing dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga menekankan kepada para penjamin untuk memahami dan melaksanakan kewajibannya,” kata Andi Rezka Putra Arupalaka.

Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak semata-mata dilakukan melalui pemeriksaan administrasi. Komunikasi dan koordinasi dengan penjamin serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan di lapangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Dengan pengawasan yang konsisten, keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Bone dapat terus dipantau sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi antara petugas Imigrasi, penjamin, dan masyarakat dalam menciptakan pengawasan keimigrasian yang efektif dan responsif.

Imigrasi Bone juga membuka ruang bagi masyarakat di Kabupaten Bone, Soppeng, dan Sinjai yang mengetahui adanya keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian untuk menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.

Informasi dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone di Jalan MH. Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, atau melalui akun Instagram resmi @imigrasibone_. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *