JAKARTA, NALARMEDIA — Keberadaan pers sangat vital di negeri ini. Pers merupakan pilar keempat demokrasi.
Peran mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dimiliki pers.
Hal ini pun diakui Komisaris PT Semen Tonasa, Andi Rio Idris Padjalangi.
Andi Rio yang juga mantan anggota komisi III DPR RI menghormati profesi pers.
“Pers harus bebas dari intervensi. Pers harus menjunjung tinggi kode etik,” tutur Andi Rio, Senin (9 Februari 2026).
Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Pers.
Persoalan pemberitaan semestinya mengedepankan mekanisme etik dan kelembagaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
Andi Rio memahami, bekerja sebagai wartawan adalah hal yang tidak mudah dilakoni.
“Selamat Hari Pers Nasional kepada saudara dan saudari ku insan pers, teruslah bekerja profesional,” ucap Andi Rio. (red)















