BOGOR, NALARMEDIA – Selama ini banyak orang meyakini bahwa kebahagiaan dalam berbagi lahir ketika bantuan diberikan secara langsung dan manfaatnya segera dirasakan penerima.
Namun, penelitian terbaru justru mengungkap fakta menarik: seseorang tetap dapat merasakan kebahagiaan meski bantuan yang diberikan tidak langsung dinikmati oleh penerima manfaat.
Temuan tersebut dipaparkan oleh Hendriansyah, S.Si., M.M. dalam Sidang Promosi Doktor Terbuka Program Studi S3 Ekonomi Syariah yang berlangsung di Auditorium Rektorat Universitas Ibn Khaldun Bogor, Selasa (9 Juni 2026).
Melalui disertasinya berjudul “Studi Literasi Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Kesejahteraan Subjektif Wakif”, Hendriansyah berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Magna Cum Laude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98.
Penelitian tersebut mengkaji hubungan antara literasi wakaf uang, tingkat kepercayaan terhadap lembaga wakaf, perilaku wakaf uang, dan kesejahteraan subjektif masyarakat Muslim Indonesia.
Menurut Hendriansyah, wakaf uang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sedekah langsung. Dana yang diwakafkan tidak langsung disalurkan kepada penerima manfaat, melainkan terlebih dahulu dikelola secara produktif sebelum hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Namun justru di balik mekanisme tersebut, penelitian menemukan sesuatu yang menarik.
“Ternyata rasa bahagia dalam filantropi tidak selalu lahir dari pemberian langsung,” ujar Hendriansyah.
Penelitian yang melibatkan 440 responden Muslim Indonesia itu menunjukkan bahwa perilaku wakaf uang berkorelasi dengan meningkatnya rasa bahagia, makna hidup, serta kesejahteraan subjektif para wakif atau pemberi wakaf.
Selain itu, penelitian juga menemukan bahwa tingkat kepercayaan terhadap lembaga pengelola wakaf menjadi faktor penting yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf uang.
Tak hanya itu, Hendriansyah menemukan adanya kecenderungan bias persepsi, yakni ketika seseorang merasa sudah memahami wakaf dengan baik, padahal tingkat pemahaman objektifnya belum tentu setinggi yang dipersepsikan.
Temuan tersebut mendapat perhatian kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah karena menghadirkan perspektif baru dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia.
Salah satu penguji disertasi sekaligus tokoh nasional ekonomi syariah, Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, menilai penelitian ini memperluas cara pandang masyarakat terhadap wakaf.
“Temuan ini memperkaya cara kita melihat wakaf. Wakaf bukan hanya instrumen penghimpunan dana umat, tetapi juga sarana membangun kebermaknaan, kepercayaan, dan kebahagiaan dalam kehidupan seorang Muslim,” ujarnya.
Lebih jauh, penelitian tersebut menegaskan bahwa wakaf uang memiliki posisi strategis dalam memperkuat tiga pilar utama ekonomi syariah, yakni sektor riil, sektor moneter, dan Islamic Social Finance.
Melalui pengelolaan yang produktif, wakaf mampu menjadi jembatan yang menghubungkan sumber daya sosial umat dengan aktivitas ekonomi yang menciptakan nilai tambah, membuka peluang pemberdayaan masyarakat, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan.
Temuan ini memperkuat pandangan bahwa pembangunan ekonomi syariah tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan sektor keuangan atau aktivitas bisnis semata. Integrasi antara sektor riil, sektor moneter, dan instrumen sosial keuangan Islam menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan falah atau kemaslahatan bersama.
Menariknya, Hendriansyah tidak hanya dikenal sebagai akademisi dan peneliti. Saat ini ia juga berkarier sebagai Vice President PT Indosat Tbk serta aktif di berbagai bidang sosial dan ekonomi syariah sebagai Nazhir dan Wakil Direktur Lembaga Wakaf Baitul Makmur, konsultan syariah, auditor halal, hingga Dewan Pengawas Syariah koperasi.
Sebelumnya, ia juga masuk dalam Top 20 Finalist Annual Islamic Finance Conference 2024 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan dengan gagasan pemanfaatan wakaf uang untuk mendukung pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis.
Bagi Hendriansyah, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Namun pengembangannya perlu memahami tidak hanya aspek penghimpunan dana, tetapi juga perilaku dan psikologi masyarakat modern.
“Wakaf bukan hanya soal memberi. Ada rasa bermakna, rasa terhubung, dan kebahagiaan yang juga dirasakan oleh pemberinya. Pada saat yang sama, wakaf juga memiliki potensi besar untuk menghubungkan kekuatan filantropi Islam dengan pembangunan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan,” tutupnya.
Penelitian ini menghadirkan pesan sederhana namun mendalam: kebahagiaan dalam berbagi tidak selalu lahir dari manfaat yang langsung terlihat. Kadang, rasa bahagia justru tumbuh dari keyakinan bahwa kebaikan yang dititipkan hari ini akan terus mengalir dan memberi manfaat bagi banyak orang di masa depan. (rls/red)















