BONE, NALARMEDIA – Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. (BupAAS), mengeluarkan langkah antisipatif menghadapi meningkatnya potensi kebakaran di Kabupaten Bone seiring kondisi cuaca yang cenderung kering.
Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.3/1608/Set tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, BupAAS mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah konkret guna mencegah terjadinya kebakaran.
Surat edaran tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat risiko kebakaran dapat terjadi di berbagai lokasi, mulai dari permukiman, bangunan, lahan pertanian dan perkebunan hingga kawasan hutan.
BupAAS menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini dan tidak hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran ketika api sudah membesar.
Warga Diminta Waspadai Sumber Api di Rumah
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta melakukan sejumlah langkah pencegahan kebakaran permukiman dan bangunan.
Salah satunya dengan memeriksa secara berkala instalasi listrik rumah tangga serta segera mengganti kabel yang rusak atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Masyarakat juga diminta memastikan kompor, regulator gas dan alat pemanas benar-benar dalam kondisi mati sebelum meninggalkan rumah maupun beristirahat.
Selain itu, penggunaan steker listrik yang bertumpuk pada satu titik stopkontak juga harus dihindari karena dapat meningkatkan risiko korsleting dan memicu kebakaran.
BupAAS turut mengimbau rumah tangga maupun pelaku usaha untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) atau bahan pemadam sederhana, seperti karung goni yang dibasahi, sebagai langkah penanganan awal apabila terjadi api kecil.
Pembakaran Lahan Dilarang
Kewaspadaan juga diarahkan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat dilarang keras membuka lahan perkebunan, pertanian maupun membersihkan pekarangan dengan cara membakar.
Puntung rokok yang masih menyala juga tidak boleh dibuang sembarangan, terutama di kawasan yang dipenuhi semak kering maupun rumput ilalang yang mudah terbakar.
Aktivitas pembakaran sampah secara terbuka juga diminta dihentikan apabila tidak mendapatkan pengawasan ketat, terlebih ketika kondisi angin cukup kencang.
Langkah tersebut penting karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merambat ketika bertemu vegetasi kering dan tertiup angin.
Camat, Desa dan Kelurahan Diminta Aktif
Dalam surat edaran itu, BupAAS juga meminta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah untuk mengambil peran aktif.
Para camat, kepala desa dan lurah diminta mengoptimalkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk Relawan Pemadam Kebakaran dan tokoh masyarakat, untuk memperkuat sosialisasi serta melakukan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran.
Pemerintah di tingkat desa dan kelurahan juga diminta mengaktifkan kembali posko kesiapsiagaan, sekaligus mempercepat jalur komunikasi apabila terjadi keadaan darurat.
Jika ditemukan kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Cegah Sebelum Api Membesar
Kebijakan BupAAS tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Kewaspadaan warga, kesiapan aparat di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, serta kecepatan laporan menjadi bagian penting dalam memutus rantai kebakaran sejak dini.
Di tengah kondisi cuaca kering, satu kelalaian kecil dapat menimbulkan dampak besar.
Karena itu, masyarakat Bone diajak menjadikan pencegahan sebagai budaya bersama.
Pesan BupAAS melalui surat edaran tersebut pada akhirnya sederhana namun sangat penting: jangan menunggu api membesar untuk bertindak.
Kenali risikonya, cegah sumbernya, dan segera laporkan jika terjadi keadaan darurat. (red)















