BONE, NALARMEDIA — Kabar baik bagi calon jemaah haji Kabupaten Bone yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2027.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone menambah kuota layanan paspor khusus calon jemaah haji setiap hari.
Kuota tambahan tersebut diberikan di luar kuota pelayanan paspor reguler, sebagai bentuk dukungan terhadap persiapan dokumen perjalanan calon jemaah haji agar dapat dilakukan lebih awal dan terencana.
Layanan tambahan ini tersedia di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Jalan MH. Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Calon jemaah haji yang ingin memanfaatkan kuota tersebut wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih lokasi layanan “Pelayanan Paspor Haji Kab. Bone”.
Untuk proses pengajuan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, serta paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor.
Selain itu, pemohon perlu melengkapi dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Andi Rezka Putra Arupalaka, mengatakan penambahan kuota layanan tersebut merupakan langkah pelayanan untuk membantu calon jemaah haji mempersiapkan dokumen perjalanan sejak jauh hari.
“Penambahan kuota layanan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap persiapan pemberangkatan jemaah haji tahun 2027. Kami berharap calon jemaah dapat segera mempersiapkan dokumen perjalanan sehingga kelengkapan dan kesesuaiannya dapat dipastikan lebih awal,” ucap Andi Rezka Putra Arupalaka.
Menurutnya, pengurusan dokumen perjalanan sejak dini penting untuk meminimalkan potensi kendala administratif ketika memasuki tahapan persiapan pemberangkatan.
Dengan adanya kuota tambahan, calon jemaah haji memiliki kesempatan lebih besar mendapatkan pelayanan paspor tanpa mengurangi kuota pelayanan paspor reguler.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone berharap fasilitas tersebut dapat membuat proses pengurusan paspor calon jemaah haji berlangsung lebih tertib, lancar, dan tepat waktu.
Calon jemaah haji di Kabupaten Bone juga diimbau memanfaatkan layanan tersebut dengan terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia sebelum melakukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan paspor bagi calon jemaah haji dapat diperoleh dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone di Jalan MH. Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, atau melalui akun Instagram resmi @imigrasibone_. (ADV)















