BOGOR, NALARMEDIA.ID – Koordinasi pembiayaan layanan kesehatan antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan swasta memasuki babak baru.
BPJS Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), sebagai langkah konkret memperkuat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Senin (6 Oktober 2026).
Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama pada kesempatan tersebut. Dengan tambahan itu, total 31 AKT kini telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.
Pada momentum yang sama, turut dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan grup rumah sakit.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT dengan tujuan utama meningkatkan perlindungan bagi peserta.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” kata Abdi.
Menurutnya, kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan bagi peserta yang memiliki JKN sekaligus AKT.
Bukan Sekadar Kerja Sama
Implementasi KAPJ bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Ketentuan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Namun, KMK Nomor 1117 Tahun 2025 memperkuat mekanisme tersebut melalui sejumlah pembaruan.
Di antaranya adalah koordinasi kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, penerapan sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam skema KAPJ, peserta juga wajib mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun AKT.
“Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” kata Abdi.
Dua Skema Pelayanan
Dalam penerapannya, KAPJ memiliki dua skema pelayanan.
Skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN. Pembiayaan dilakukan secara proporsional, dengan BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam skema ini, peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.
Sementara skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak menjadi pihak pembayar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, koordinasi mengenai status kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
Dengan mekanisme tersebut, peserta diharapkan memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan sekaligus transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu.
Menkes: Pembiayaan Kesehatan Harus Makin Sehat
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai penerapan KAPJ merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT, menurutnya, dapat membantu memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ucap Budi.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan KAPJ menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Menurut Ogi, Program JKN dan AKT tidak harus berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat saling melengkapi untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” katanya.
OJK juga telah memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut antara lain mendorong peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi perusahaan asuransi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ditargetkan Seluruh AKT Terlibat pada 2027
Hingga saat ini, dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
Ogi berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas.
Targetnya, seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperluas pilihan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan sistem pembiayaan yang lebih terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada peserta ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dengan semakin eratnya kolaborasi BPJS Kesehatan, AKT, rumah sakit, Kementerian Kesehatan, dan OJK, KAPJ diharapkan menjadi jembatan yang membuat peserta tidak lagi menghadapi kerumitan dalam menentukan siapa yang menanggung biaya pelayanan kesehatan ketika menggunakan manfaat JKN sekaligus asuransi tambahan. (ADV)
Berikut Daftar Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ :
1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi BRI Life
3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
6. PT AIA Financial
7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
11. PT Asuransi Sinar Mas
12. PT Bosowa Asuransi
13. PT Pertalife Insurance
14. PT AJ Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful Keluarga
16. PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
17. PT Avrist Assurance
18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
19. PT Prudential Sharia Life Assurance
20. PT Prudential Life Assurance
21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
22. BNI Life Insurance
23. PT Panin Dai-ichi Life
24. PT AXA Mandiri Financial Services
25. PT Sun Life Financial Indonesia
26. PT Sun Life Syariah
27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
28. PT AXA Financial Indonesia
29. PT Zurich Topas life
30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia















