BONE, NALARMEDIA — Pemandangan berbeda tampak di persimpangan Jalan Sukawati – Jalan Samballoge, Senin pagi (20 April 2026).
Di tengah rutinitas pengaturan lalu lintas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menunjukkan pendekatan humanis dalam menegakkan aturan, dengan memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helmet.
Kegiatan pagi yang biasa dilakukan tidak hanya berfokus pada kelancaran arus kendaraan, tetapi juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat.
Sejumlah pengendara yang kedapatan melintas tanpa helmet diberhentikan secara santun oleh petugas, lalu diberikan imbauan tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Pendekatan ini dilakukan bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk kepedulian aparat terhadap keselamatan masyarakat. Sebab, selain melanggar aturan lalu lintas, tidak menggunakan helmet juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengendara itu sendiri.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa langkah teguran humanis ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Ini adalah bentuk edukasi dan kepedulian kami kepada pengendara. Keselamatan adalah hal utama yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban menggunakan helm telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 8 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan setiap pengendara sepeda motor dan penumpangnya memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Menurutnya, helmet bukan sekadar pelengkap, tetapi pelindung utama yang dapat meminimalisir risiko fatal saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melalui pendekatan yang humanis ini, Satlantas Polres Bone berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat.
Karena pada akhirnya, keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. (red)















