BONE, NALARMEDIA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Bone kembali menjadi perhatian daerah lain.
Kamis (2 Juli 2026), rombongan DPRD Kabupaten Sinjai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone untuk mempelajari teknis penyelenggaraan Pilkades PAW.
Kedatangan rombongan DPRD Sinjai disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone, Andi Erniana, didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Mubarak.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sinjai melakukan studi terkait berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades PAW yang selama ini diterapkan di Kabupaten Bone.
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Bone, Mubarak, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menggali informasi sebagai bahan referensi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap Pilkades PAW yang akan digelar di Kabupaten Sinjai pada tahun 2026.
“Rombongan DPRD Sinjai melakukan studi terkait teknis pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Bone. Pengalaman Bone akan dijadikan rujukan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Sinjai tahun ini,” jelas Mubarak.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, sejumlah materi menjadi fokus pembahasan, di antaranya persyaratan bakal calon kepala desa antar waktu, tahapan pelaksanaan pemilihan, hingga mekanisme penetapan peserta Musyawarah Desa sebagai forum yang memiliki hak memilih kepala desa pada Pilkades PAW.
Selain itu, rombongan DPRD Sinjai juga mendalami regulasi serta dasar hukum yang menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Bone dalam menyelenggarakan Pilkades PAW agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut menjadi ajang bertukar pengalaman dan praktik terbaik antar daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan sesuai regulasi.
DPMD Kabupaten Bone berharap hasil diskusi ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sinjai dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades PAW, sekaligus memperkuat sinergi antardaerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Sulawesi Selatan. (red)















