BONE, NALARMEDIA – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melimpahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas berinisial AAH (17) ke Kejaksaan Negeri Bone dalam proses tahap II, Kamis pagi (2 Juli 2026).
Pelimpahan yang meliputi tersangka, barang bukti, dan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), sehingga perkara siap memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Bone.
Proses penyerahan berlangsung di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Negeri Bone dan dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, IPDA Chandra Wijaya.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu malam (18 Februari 2026) di Jalan Poros Bone–Sinjai, tepatnya di Dusun Tuie, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha M3 bernomor polisi DD 4544 WE yang dikendarai AAH membonceng dua penumpang, yakni FA yang duduk di tengah dan MZ di bagian belakang.
Saat melaju, kendaraan tersebut mengambil jalur ke kanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda CB tanpa pelat nomor yang dikendarai MIA. Karena kedua pengendara tidak mampu menguasai laju kendaraannya, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, salah seorang penumpang, MZ, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, sementara pengendara dan korban lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Proses penanganan perkara berjalan lancar dan selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif. Sebelumnya telah dilaksanakan sidang diversi karena tersangka merupakan anak di bawah umur, namun hasilnya tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga,” jelas AKP Riyanda.
Ia menegaskan, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan merupakan bagian dari komitmen Polres Bone dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menangani setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Satlantas Polres Bone juga terus mengintensifkan kegiatan edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas.
Polres Bone berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat menekan angka kecelakaan serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan. (rls/red)















