Sepekan Bertugas di Enrekang, AKP Dodie DKK Bongkar Misteri Viral Jasad Perempuan di Bungin

Polisi Tetapkan MAR sebagai Tersangka

Jajaran Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut dan menetapkan MAR sebagai tersangka.
banner 325x300

ENREKANG, NALARMEDIA — Misteri penemuan jasad perempuan di kawasan perbukitan Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, akhirnya menemui titik terang.

Jajaran Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut dan menetapkan MAR sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menggabungkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan medis, penelusuran informasi digital hingga pengamanan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena berlangsung di tengah masa awal tugas Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., yang baru sekitar satu pekan menjalankan tugas di Polres Enrekang.

Korban Tak Kunjung Pulang

Perkara tersebut bermula saat korban berinisial SS diketahui tidak kembali ke rumah setelah terakhir terlihat menuju wilayah Kecamatan Bungin pada Rabu (19 Agustus 2026).

Keluarga mulai mencari korban setelah komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp tidak lagi mendapat respons.

Pencarian kemudian dilakukan bersama keluarga, masyarakat dan sejumlah pihak lainnya.

Upaya pencarian membuahkan hasil pada Jumat (21 Agustus 2026). Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan semak-semak perbukitan Dusun Banua.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari rangkaian penyelidikan, penyidik memperoleh petunjuk mengenai seorang laki-laki yang terakhir terlihat bersama korban sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Petunjuk tersebut kemudian diperkuat dengan informasi mengenai kendaraan yang digunakan serta penelusuran rekaman CCTV.

Rekaman tersebut menunjukkan korban dibonceng seorang laki-laki menuju arah Kecamatan Bungin.

Hasil Visum Jadi Petunjuk Penting

Pemeriksaan medis juga menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan Visum et Repertum, ditemukan luka akibat benda tajam pada bagian leher korban serta sejumlah luka memar pada tubuh.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga korban dibawa menuju lokasi yang relatif sepi sebelum mengalami kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Yang kami lakukan adalah mengurai setiap informasi yang diperoleh, kemudian menghubungkan keterangan saksi, hasil olah TKP, pemeriksaan medis, informasi digital dan barang bukti. Semua harus diuji dan saling menguatkan sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum,” ujar Dodie.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk motif sementara masih kami dalami. Apa yang kami sampaikan kepada publik adalah berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum,” katanya.

Kapolres Tegaskan Proses Hukum Profesional

Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., mengapresiasi kerja cepat jajaran Sat Reskrim Polres Enrekang dalam mengungkap perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri dan jangan menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pesan AKBP Ketut Yoga.

Ia turut meminta masyarakat menghormati keluarga korban dengan tidak menyebarkan foto maupun video korban yang tidak layak dipublikasikan.

Menurutnya, informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan perkara tersebut akan sangat membantu penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

“Jika masyarakat memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara ini, silakan disampaikan kepada penyidik. Kami memastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

MAR Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka MAR menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Enrekang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang dan menyeluruh.

AKP Dodie menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan penyidik membuktikan seluruh rangkaian peristiwa secara hukum.

“Ini bukan sekadar bagaimana menangkap seseorang. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara hukum dan memberikan kepastian serta keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *