JAKARTA, NALARMEDIA.ID – BPJS Kesehatan telah merealisasikan pembayaran klaim fasilitas kesehatan sebesar Rp5,1 triliun dari total bantuan pemerintah senilai Rp10 triliun untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Sementara itu, sisa dana Rp4,9 triliun ditargetkan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi paling lambat akhir Oktober 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut diterima pada 14 Oktober 2026 dan secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaan dana telah mencapai Rp5,1 triliun. Adapun sisa dana akan digunakan untuk membayar klaim yang memenuhi persyaratan setelah melalui proses verifikasi.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.
Menurutnya, pencatatan secara terpisah memungkinkan penggunaan dana bantuan ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.
Klaim Rumah Sakit Harus Lolos Verifikasi
Rizzky menegaskan, pembayaran klaim tidak dilakukan secara otomatis. Setiap pengajuan dari fasilitas kesehatan harus melewati proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen, persyaratan administrasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN sekaligus memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan klaim yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Bantuan Tahap Kedua Rp10 Triliun Direncanakan November
Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua senilai Rp10 triliun pada November 2026.
Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama tersebut, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.
Besarnya kebutuhan layanan kesehatan juga tercermin dari jumlah peserta JKN yang terus menjangkau sebagian besar penduduk Indonesia.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang mencakup apotek, laboratorium, dan optik.
Jaringan fasilitas kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan akses pelayanan kepada peserta JKN di berbagai wilayah Indonesia.
Menutup keterangannya, Rizzky mengimbau peserta untuk rutin memastikan status keaktifan kepesertaan agar dapat mengakses pelayanan sesuai ketentuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165.
Dengan penyaluran bantuan yang dilakukan sesuai peruntukan dan proses verifikasi klaim yang berjalan, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas pembayaran kepada fasilitas kesehatan demi mendukung keberlangsungan pelayanan bagi peserta JKN. (ADV)















